Kereeen…. Kota Solok Raih Opini WTP Ke-8 Dari BPK

oleh -241 views
oleh
241 views

Padang, – Anugerah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kembali diraih Pemerintah Kota Solok, Ini merupakan anugerah opini WTP yang ke-8 kalinya secara berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kota Solok.

Anugerah itu diterima Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat pada, Jum’at 3/05-2024.

Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala BPK Perwakilan sumbar beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

“Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP atas laporan keuangan tahun 2023, terimakasih BPK Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan,” ucap Zul Elfian.

“Untuk menjaga dan mempertahankan Opini Ini, tugas dan tanggung jawab kami untuk tahun yang akan datang,” sambungnya.

Turut mendampingi Walikota Solok, Sekretaris DPRD Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani, serta hadir dari BPK Perwakilan Sumbar, Kepala Sub Auditorat Sumbar I, Nofemris, Kepala Sub Auditorat Sumbar II, Ali Thoyibi, serta Pengendali Teknis, Vivi Lunedi Basyrudin dan Tri Estiningsih.

Pada kesempatan itu, Arif Agus, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Solok yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada hari ini serta mendapatkan Opini WTP.

“Yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjutnya, karena ini merupakan tolak ukur, sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” sebut Arif Agus.

Dijelaskan Arif Agus, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki.

“Kepada Pemerintah Daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara,” jelas Arif Agus.

Arif Agus sampaikan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja yang meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, seperti pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

“Terima kasih atas kerja sama dari Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik, semoga kedepan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik,” tuturnya. (romi)