Kereeen Padang Panjang, Saat Rakyat Krisis, Walikota Putihkan Denda PBB

oleh -315 views
oleh
315 views
Fadly Amran putihkan denda pajak sampai 31 Oktober 2020, Kamis 6/8 (foto: dok)

Padang Panjang,— Peduli rakyat sekali itulah ungkapan banyak warga kepada Walikota Padang Panjang Fadly Amran.

Fadly tahu bagaimana masyarakat diterpa kesulitan apalagi pandemi masih terjadi, hari ini kabar gembira bagi masyarakat Kota Padang Panjang. Walikota setempat Fadly Amran Datuak Paduko Malano menerbitkan aturan yang dapat meringankan kewajiban wajib pajak.

Kondisi pandemi dan bagaimana masyarakat survive menghadapi Covid 19, Fadly Amran melalui Keputusan No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2.

Fadly Amran mengatakan Kamis, (6/8), di Padang Panjang, keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Keputusan Walikota Padang Panjang tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah berakhir 31 Juli 2020.

Surat keputusan ini pada intinya, sebut Fadly, adalah untuk membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda.

“Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp. 1 juta, dan Rp. 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp. 800 ribu,” terangnya.

Masa berlaku Surat Keputusan ini terbatas. Hanya dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020.

Pihaknya mengimbau Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pada waktu tersebut, agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasikan sebesar 50-60% setiap tahun. (*rilis: kominfopp)