Kereenn Nih Wali Nagari… UU Desa Diteken Presiden Semua Dapat Tunjangan Purna Tugas

oleh -433 views
oleh
433 views
Kata Guspardi UU Desa sudah diteken presiden, selamat nyiak wali ada uang pensiun loh, Senin 6/5-2024. (faj)

Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Undang-Undang tentang Desa (UU no 3 tahun 2024 ) resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kereennn UU ini ternyata Kepala Desa (Kades) bakal mendapatkan uang purna tugas atau pensiun dalam beleid terbaru ini. Kerenn nyiak wali nagari.

“Selain dana purna tugas atau pensiun , Kades juga akan menerima jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan dan penerimaan yang sah lainnya, sesuai peraturan perudang-ungangan yang berlaku,”ujar Guspardi Senin 6/5-2024 malam.

UU Desa terbaru kata Guspardi juga memanjakan pendapatan perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa  (di Sumbar Wali Nagari) juga akan menerima dana purna tugas yang diberikan di akhir masa jabatannya.

Besaran uang purna tugas ini kata Guspardi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Selain itu, perangkat desa juga berhak mendapatkan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dalam UU Desa Pasal 5A juga ditegaskan Desa atau nagari yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.

“Masa jabatan Kades atau nyiak wali nagari di Sumbar ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun,”ujar Pak Gaus biasa tokoh Agam ini disapa elite politik nasional.

Beberapa poin penting perubahan dalam UU desa terbaru ini menurut Guspardi Gaus merupakan kabar gembira bagi para kepala desa di seluruh Indonesia sebagai bentuk keberpihakan guna penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa.

“Diharapkan agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif serta menjadi terobosan dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan desa,” ujar Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)