Kerennn Jo… LHKPN Padang Pariaman Tercepat Dilaporkan

oleh -396 views
oleh
396 views
Bupati Ali Mukhni bersama Inspektur Hendra Aswara saat mengisi e-LHKPN di ruang kerjanya, Parit Malintang, Kamis 11/2. (foto: dok/ha)

Padang Pariaman,—“Keren Jo (hebat kak),” itu ungkapan pas ketika tahu bahwa Kabupaten Padang Pariaman jadi daerah tercepat melaporkan LHKPN.

Tercepat itu diperoleh dari Inspektur Pemkab Padang Pariaman Hendra Aswara. Inpektur itu mengatakan bahwa kabupatennya merupakan daerah paling cepat melaporkan daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu 11 Februari 2021.

“Ya dan itu sesuai rilis yang dikeluarkan KPK, bahwa Padang Pariaman ada di urutan pertama tercepat 100 persen menyampaikan LHKPN,”ujar Inspektur Hendra Aswara di Kantor Bupati, Parit Malintang, Kamis 11/2.

Menurutnya, keberhasilan 100 persen LHKPN Pemda Padang Pariaman sebelum batas waktu periodik yang ditentukan KPK, yaitu 31 Maret 2021, tidak terlepas dari meningkatnya pemahaman para pejabat (wajib lapor).

Inspektorat sebagai leading sektor, tambah Hendra, juga melakukan monitoring dan pendampingan penginputan e-LHKPN. Adapun jumlah Wajib Lapor sebanyak 209 orang terdiri dari Pimpinan Daerah, Pimpinan DPRD, Pejabat eselon dua dan tiga.

“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam mendukung Program KPK untuk pencegahan korupsi” ujar Mantan Kabag Humas itu.

Bupati Ali Mukhni mengatakan Kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari komitmen integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Padangpariaman dalam hal tranparansi.

“Alhamdulillah, Padang Pariaman sebagai daerah tercepat LHKPN se-Sumbar. Artinya ASN berkomitmen antikorupsi dengan melaporkan harta kekayaanya” ujar Ali.Mukhni.

Sebagaimana diketahui bahwa LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.  Adapun dasar hukumnya yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara.(rilis: inspek-pdgprmn).