ISTILAH korupsi berasal dari bahasa latin ‘corrumpere’, ‘corruptio’, ‘corruptus’ kemudia diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia. Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi.Korupsi adalah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan sebuah jabatan atau kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri pribadi atau orang lain.Korupsi juga suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan keuntungan yang sudah bertentangan dengan tugasnya dan juga menjadi salah satu penyebab utama proses kemiskinan yang terjadi di masyarakat.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagian masyarakat di suatu negara. Kerugian negara indonesia yang disebabkan oleh korupsi.Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 230 triliun selama 10 tahun terakhir. Ganjar mengutip data tersebut dari indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya, kerugian tersebut dapat digunakan untuk membangun puskesmas di berbagai daerah. Pertanyaan itu disampaikan dalam debat calon Presiden.
Merujuk data dari laporan ICW, jumlah potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2012-2022 mencapai Rp 138,39 triliun. Adapun menurut trennya terlihat terus bertumbuh selama 10 tahun terakhir.Jejak kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir:
- Kasus Penyerobotan Lahan Negara Untuk Kelapa Sawit
- Pengolahan Kondensat Ilegel Kilang Minyak di Tuban, Jawa Timur
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan kepala BP migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT. Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.
- Pengelolaan Dana Pensiun di PT Asabri
Kasus penyimpangan dana investasi PT.Asuransi Angkutan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai kerugian timbul timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksaan Keuangan RI.Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Editor : Adrian Tuswandi, SH