Kerugian Negara Indonesia yang Disebabkan Oleh Kasus Korupsi 

oleh -1,396 views
oleh
1,396 views
Fadila Ramadona (dok)

ISTILAH korupsi berasal dari bahasa latin ‘corrumpere’, ‘corruptio’, ‘corruptus’ kemudia diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia. Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi.

Korupsi adalah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan sebuah jabatan atau kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri pribadi atau orang lain.Korupsi juga suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan keuntungan yang sudah bertentangan dengan tugasnya dan juga menjadi salah satu penyebab utama proses kemiskinan yang terjadi di masyarakat.

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagian masyarakat di suatu negara. Kerugian negara indonesia yang disebabkan oleh korupsi.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 230 triliun selama 10 tahun terakhir. Ganjar mengutip data tersebut dari indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya, kerugian tersebut dapat digunakan untuk membangun puskesmas di berbagai daerah. Pertanyaan itu disampaikan dalam debat calon Presiden.

Merujuk data dari laporan ICW, jumlah potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2012-2022 mencapai Rp 138,39 triliun. Adapun menurut trennya terlihat terus bertumbuh selama 10 tahun terakhir.

Jejak kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir:

  1. Kasus Penyerobotan Lahan Negara Untuk Kelapa Sawit

Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi disektor kehutanan. Kasus ini penyerobotan lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.

Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.

  1. Pengolahan Kondensat Ilegel Kilang Minyak di Tuban, Jawa Timur

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan kepala BP migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT. Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

  1. Pengelolaan Dana Pensiun di PT Asabri  

Kasus penyimpangan dana investasi PT.Asuransi Angkutan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai kerugian timbul timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksaan Keuangan RI.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.

Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: structural, kultural, instrumental, dan manajemen.

Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan public, memperkuat transparansi, pengawasan serta sansi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara,suap-menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,perbuatan curang, benturan dalam pengadaan,gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerjasama internasional dan regulasi yang harmonis.

Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh korupsi:

Pertama, Bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu, jika korupsi suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik.

Setiap individu dalam masyarakat hanya mementingkan diri sendiri, bahkan tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus. Korupsi akan membahayakan terhadap moral masyarakat, jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.

Kedua, Bahaya korupsi terhadap generasi muda, dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa, sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.

Ketiga, Bahaya korupsi terhadap politik, praktik  korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu,money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk pertahanan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.

Keempat, bahaya korupsi bagi ekonomi bangsa, korupsi mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri Karena investor akan berfikir dua kali untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya, biaya keamanan kepada pihak keamanan agar investasinya aman, investor dari negara-negara maju cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk foreign direct investment (FDI) kepada negara yang tidak korupsinya kecil.

Kelima, bahaya korupsi bagi birokrasi,jika birokrasi telah dikungkung  oleh korupsi dengan berbagai bentuknya,maka prinsip dasar birokrasi dan rasional, efisien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana.

Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan.

Perbaikan dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang mengenai korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang,perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Oleh: Fadila Ramadona
Mahasiswa Universitas Baiturrahmah