Keterbukaan di Pandemi

oleh -453 views
oleh
453 views
adrian Toaik Tuswandi (foto : dok)

Oleh: Adrian Tuswandi

PANDEMI covid-19 bukan cerita basi dia ada dna terus bertahan, jangan terlalu cepat berharap viru korona punah di muka bumi ini.

April, Maret sampai September, ratusan juta jiwa se dunia berharap menjauhlah covid-19 dari bumi ini.

Tapi Apa? justru mata, telinga dan rasa ini terus menderah sampai kini entah sampai kapan, berita soal covid-19 selalu menempati trending media baik sosial maupun media mainstream. Ketakutan, kejenuhan bercampur aduk di masa wabah ini.

28 September bagi penggiat keterbukaan informasi publik menjadi hari besar dunia, karena ditetapkan menjadi Hari Hak Untuk Tahu se Dunia (Right to Know Day/ RTKD).
Keterbukaan Informasi Publik menjadi hak konstitusi di Warga Negara Indonesia seperti dicantumkan pada Pasa 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945. Terus apa kaitannya dengan Pandemi Covid-19.

Penulis mencermati ada keterkaitan kuat antara keterbukaan informasi publik di masa wabah korona itu. Empat kategori atau klaster informasi publik ada di tengah wabah ini, yaitu Informasi wajib tersedia setiap saat, informasi wajib terbuka secara berkala dan informasi wajib dibuka serta merta dan informasi dikecualikan.

Infrmasi wajib tersedia setiap saat jelas itu menyasar kepada badma publik atau satuan tugas yang berwenang menangani covid-19 ini. Seperti siapa saja personalia satuan tugas, apa program yang dirancang untuk menangani covid-19 ini dan apaa saja sarana dan prasara disiapkan untuk penangana covid-19 ini.
Kesemua item itu harus dibuka dan bisa dengan mudah diakses publik.

Lalu ada informasi publik berkala, ini terkait kebiakan soal ketersediaan anggaran kemana dana penanganan covid dialirkan termasuk siapa saja yaang mendapatkan bantuan dan berapa besarnya dalam rangka pembuktian pemerintah hadir di masyarakat yang terdampak ekonomi dna kehidupannya akibat penanganan covid-19.

Terus informasi serta merta, ini tentu top disaat wabah pertama ditemukan dan saat wabah korona meledak dengan positif dan meninggal melebih daya nalar siapa saja.
Prinsip informasi serta merta adalah sebera besar daya rusak sebuah peristiwa terhadap keseamatan orang banyak. Dibuka untuk selamatkan banyak orang adalah wajib dilakukan badan publik pemilik informasi tersebut. Informaai serta merta kekinian adalah soal penanganan covid-19 yang semakin tidak terkendali. Bisa juga soal real time informasi tentang vaksin yang ditemukan, dikembangkan dan kapan bisa dipasarkan ke banyak orang. Itu menjadi bagian serta merta karena menyangkut survive banyak orang yang hidup di masa wabah ini.

Menarik semasa wabah ini bahkan sempat menjadi terending yakni kategori informasi dikecualikan.
UU 14 tahun 2008 tentang Keteberbukaan Informasi Publik menjadi dasae melegalka ditutupnya sebuah informasi publik oleh badan publik.
Meski ada syaratnya yakni ketat dan terbatas dan informasi dikecualikan itu harus melewati tahapan sebelum diputuskan itu informasi dikecualikan yaitu uji konsekuensi apakah informaai dikecualikan itu memenuhi standar seperti ada kepentingan lebih besar yang membuat informasi itu dikecualikan. Atau ada regulasi yang menyatakan bahwa data pasien adalah informasi dikecualikan.

Jadi informasi dikecualikan itu tidak ujug-ujug atau semau gue badan publik aja mengatakan informasi ini dan itu dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ingat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberi ruang kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi untuk mem-banned-nya. Tidak ada ruang mediasi di sidang sengketa informasi publik. Majelis Komisioner punya haj untuk menguji informasi yang sudah diputuskan lewat uji kepentingan, konsekuensi oleh badan publik.
Di ruang ini kekuatan argumen dan regulasilah menjadi alasan badan publik untuk memutuskan informasi publik dikecualikan. Majelis Komisioner juga mengkaji dna mentelaah lewat argumentasi hukum, apakah informasi dikecualikan itu sudah bersandar kepada prosedur dan aturan berlaku. Dan apakah berul informasi itu ditutup untuk berikan manfaat lebih besar kepada publik.

Kembali ke android, bagimana informasi publik itu dikecualikan saat covid-19 menular lewat kontak kepada orang lain, memang dilematis, apalagi pemahaman banyak orang di negara ini soal covid-19 beragam, meski eskalasinya covid-19 tidak aib lebih banyak dimaknai orang, namun tetap saja ada yang beluk bisa menerima positif covid-19 tidak aib. pasien positif sering tersudutkan dalam sosial kemasyarakatan. Belum lagi ketidak jujuran orang karena stigma jika positif covid-19 maka ada tindakan mengular dilakukan sesuai protokol covid-19. seperti trecing kontak pasien positif selama 14 hari kebelakang. Ini membuat banyak orang enggan diambil sample swabnya.

Dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelum ini namanya Gugus Tugas yang ada sampai tingkat terendah pemerintahan memaknai ini dengan tegas didukung oleh Komisi Informasi Pusat bahwa data pasien positif covid-19 adalah kategori dikecualikan.

Clarkah sampai di situ, tidak, penulis menyikapi informasi dikecualikan pasien pisitif covid-19 tidak kaku, dia bisa dibuka kepublik ketika si pasien berinisiatif membuka atau mengizinkan pihak berwenang menyampaikan ke publik terkait positif covid-19 yang memaparnya. Terbuka informasi itu hanya berlaku untuk si pasien itu saja tidak kesemua pasien.

Data pasien positif covid-19 bisa dibuka untuk kepentinagn penanganan dan kepada orang yang dienrikan wewenang untuk melakukan tindak lanjut penanganan covid-19, seperi tracing kontak untuk testing dalam rangka mengendalikan dan memutus mata rantai penyebarn covid-19.

Jadi keterbukaan informasi publik itu ada disetiap kondisi apa saja yang terjadi di negara ini, dan informasi publik itu sifatnya adalah kejujuran tidak rekayasa, siapa saja berhak tahu terhadap apa saja program, pelaksanaan pogram dna evaluasi program yang dibiayai oleh uang rakyat.
So, terbuka itu tidak virus menakutkan bagi badan publik, justru keterbukaan membuat trust publik ke pemerintahan. Selamat Hari Hak Untuk Tahu Seduna, terbuka itu jujur, jujur itu hebat. Salam Transparansi.(analisa/disadur utuh dari Padeks halaman 2 28/9)

Tengang Penulis:
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar
Wartawan Kompetensi Utama
Owners Dua Media Online

Tulisan Ini untuk memperingati RTKD 28 September*