Keterbukaan Informasi Benang Merah Lahirnya KepercayaanPublik

oleh -539 views
oleh
539 views

Padang,—Era keterbukaan informasi, masa milenal dan jaman now istilah kekiniannya, masih tertutup pemerintah daerah mengelola urusan publik, maka siap sajalah menerima bully publik di media sosial.

“Kalau pemerintah bersungguh-sungguh mengelola dan menerapkan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008, saya pastikan tidak ada informasi menyesatkan atau hoaks terkait pemerintahan di media sosial atau media maindstream sekalipun,”ujar Ketua Komisi Informasi Sunbar Syamsu Rizal saat monitoring dan evaluasi (Monev) ke badan publik Pemkab Solok, Senin 12/3.

Pasalnya kata Syamsu Rizal keterbukaan informasi menjadi benang merah lahirnya kepercayaan publik.

“Kalau badan publik sudah terbuka pasti trust atau kepercayaan publik muncul dan ada informasi hoaks justru publik sendiri yang akan membantahnya sendiri,”ujar Syamsu Rizal.

Sekdakab Solok Aswirman sangat mengapresiasi Monev KI Sumbar ke Pemkab Solok.

“Kami sangat terbantu kehadiran KI Sumbar dan kami silahkan berikan masukan tentang penguatan keterbukaan informasi publik di badan publik Pemkab Solok,”ujar Aswirman.

Saat penyampaian dihadapan PPID Utama dan PPID Pembantu di jajaran Pemkab Solok Kadis Kominfo Lida Atika mengatakan pihaknya tengah menyamakan persepsi perangkat daerah.

“Kita melakukan penyamaan visi dan misi perangkat daerah dalam pengelolaan informasi publik di Pemkab Solok,”ujarnya pada Rakor PPID diruang Pelangi Komplek Kantor Bupati Solok.

Kelola informasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai keterbukaan informasi publik masyarakat paham dulu baru badan publik.

“Pasti pemerintah kelabakan melayani kareka kita tak paham tentu menjadi ajang mensengketakan Pemkab ke komisi informasi,”ujar Staf Ahli Politik dan Hukum Pemkab Solok Beben.

Syamsu Rizal mengatakan Pemkab Solok harus berlari kencang untuk mensejajarkan diri dengan arahan Permendagri 3 Tahun 2017.

Karena banyak aturan Permendagri yang belum sempurna diterapkan di Solok.

“Permendagri 3 tahun 2017, ada banyak SOP tanpa SOP tentu informasi publik di badan publik menjadi tak berbatas dan semau-maunya saja pemohon informasi memintanya,”ujar Syamsu Rizal secara bergantian dengan Komisioner KI Sumbar Adrian mengisi pemaparan dapam rangka Monev KI Sunbar. (rilis: ppid-kisb)