Keterbukaan Informasi, Jaminan Mutu Pemilu Berkualitas

oleh -701 views
oleh
701 views
Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal (kiri)lakukan penguatan keterbukaan informasi kepada penyelenggara Pemilu 2019 di Panwaslu Payakumbuh Selasa 10/4 (foto: ppid-kisb

Payakumbuh,—Komisi Informasi (KI) Sumbar sangat memahami bahwa keterbukaan informasi publik menjadi jaminan mutu terlaksananya Pemiku 2019 berkualitas.

“Sehingga itu untuk mamasivekan keterbukaan dan layanan informasi publik, Komisi Informasi Sumbar melakukan potret pengelolaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggara Pemilu di kota dan kabupaten,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Selasa 10/4 di Kantor Panwaslu Kota Payakumbuh.

Apalagi kata Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, penyelenggaran pemilu terbuka sesuai asas Pemilu 2019.
“Asas penyelengaraan Pemilu itu terbuka, apalagi KPU dan Bawaslu RI sudah punya peraturan terkait tentang pengelolaan informasi publik,”ujar Adrian.

Pada KPU ada Peraturan KPU RI nomor 1 tahun 2015 dan di Bawaslu RI ada Perbawaslu 1 tahun 2017.

“Kedua peraturan itu mengacu kepada UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, artinya dari sisi regulasi kedua lembaga penyelenggara sudah punya, kaitan dengan Komisi Informasi, di dua aturan itu laporan layanan informasi publiknya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Komisi Informasi,”ujar Adrian.

Komisi Informasi ke KPU dan Panwaslu Payakumbuh melakukan potret langsung, di KPU diterima Ketua KPU Payakumbuh Khadafi dengan anggota Yuzalmon,
Sedangkan di Panwaslu Payakumbuh diterima Ketua Panwaslu Wilson dan anggota Suci dan Sekretaris Panwaslu Rinaldi.

“Kami sangat terbantu adanya Komisi Informasi melakukan monitoring kepada badan penyelenggara, karena ada kekurangan dan kelemahan terkait pemahaman dan aplikasi pelayanan informasi publik,”ujar Khadafi.

Sedangkan Panwaslu Payakumbuh, Suci mengatakan keterbukaan informasi bagi penyelenggara Pemilu terutama Panwalsu urgen.

“Karena lewat keterbukaan informasi menjadi satu dari sekian kunci pelaksanaan Pemilu 2019 berkualitas, apalagi informasi publik itu menyangkut banyak publik, tentu pola layanan yang dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, di Panwaslu ada Perbawaslu RI 1 tahun 2017,”ujar Suci. (rilis: ppid-kisb)