Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Masih Buruk

oleh -890 views
oleh
890 views

*Sanksi Pejabat tak Pro keterbukaan*

Padang,—Lahirnya Undang-undang keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, dilatarbelakangi dengan tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik _(good Governance)_, didasarkan pada asas _akuntabilitas_, dan _transparansi_ serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik.

Keinginan untuk mewujudkan reformasi birokrasi _(open government)_, mengharuskan pimpinan pada instansi pemerintahan memberikan pelayanan yang baik.

“Namun sudah hampir 10 tahun undang-undang ini disahkan, tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan,”ujafr Peneliti Lembaga Anti Korupsi Dedi Nofadli, lewat siaran pers, Kamis 22/3m

Beberapa persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan undang-undang ini kata Dedi adalah, pengelola informasi tidak professional, badan publik dalam hal ini instansi pemerintah masih enggan memberikan data dengan alasan data tersebut rahasia, padahal menurut undang-undang data tersebut merupakan data yang boleh diakses oleh publik.

“Seperti  instansi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar yang memegang data/dokumen APBD. Ketika pencari informasi mengajukan permohonan, pihak BKD Provinsi Sumbar menyebutkan itu merupakan rahasia yang tidak boleh diakses oleh publik,”ujar Dedi.

Padahal Undang-undang Ksterbukaan Informasi Publik telah memberikan kualifikasi jenis informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan. Jika hal ini dibiarkan berlarut tentunya dapat merusak citra dari pemerintah Sumbar.

“Selain itu perlu dipahami bahwa badan publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 dapat dipidana selama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),”ujar Dedi.

Terkait hal tersebut diatas maka kami Lembaga Anti Korupsi integritas bersikap, yaitu; Gubernur Sumbar harus  harus sanksi terhadap OPD yang tidak menjalankan perintah Undang-undang KIP.

“Kedua, Gubernur Irwan Prayitno harus mengingatkan pejabat di setiap OPD untuk memberikan pelayanan yang baik bagi pencari informasi,”ujarnya.

Selain itu Komisi informasi Sumbar perlu melakukan Re-evaluasi terhadap PPID yang ada.

“Untuk memastikan Undang-undang KIP dijalankan dengan benar,”ujarnya.(relis: integritas)