Keterbukaan Informasi

oleh -663 views
oleh
663 views
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kanan) bersama Ketua KI Pusat Gede Narayana (kiri) pada Talk Show Inews TV tentang keterbukaan informasi publik beberapa waktu lalu di Jakarta. (foto: dok)

Oleh: Irwan Prayitno

PADA 5 November 2018 lalu, bertempat di Kantor Wakil Presiden, dilakukan pemberian penghargaan kepada Pemprov. Sumbar dalam hal keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menilai di Pemprov Sumbar terjadi lonjakan yang cukup signfikan perkembangan keterbukaan informasi publik. Hal ini menjadikan status Pemprov Sumbar masuk kategori “Menuju Informatif”. Dan insya Allah selangkah lagi menuju kategori “Informatif”.

Kemudian pada 15 November di ajang Indonesia Awards diberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh INews TV kepada Pemprov Sumbar.

INews TV menilai bahwa kepala daerah dianggap bisa merespon dengan baik berbagai permintaan terkait informasi publik. Para awak media dengan mudah bisa menanyakan kepada kepala daerah tentang informasi publik. Sehingga akses informasi publik bisa dengan mudah didapat.

Keterbukaan informasi merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal 28F disebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kemudian turunan dari UUD NRI Tahun 1945 ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik yang dimaksud dalam konteks tulisan ini adalah penyediaan informasi tentang kebijakan Pemprov yang disampaikan kepada publik, seperti informasi anggaran, informasi kebijakan, informasi program dan pembangunan.

Kebijakan, program, maupun anggaran yang menggunakan uang negara atau uang rakyat, disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik. Pejabat publik yang juga digaji dari uang negara harus menyediakan informasi publik tersebut.

Namun demikian, ada informasi yang tidak bisa disampaikan kepada publik. Seperti hal terkait proses penegakan hukum, informasi pribadi seseorang, atau informasi terkait keamanan dan ketahanan nasional.

Untuk konteks Sumbar, keterbukaan informasi turut mendukung berjalannya demokrasi secara sehat. Selain itu karakter masyarakat Sumbar yang egaliter, menjadikan rasa ingin tahu dan berpartisipasi serta mengkritisi tentang suatu hal cukup tinggi. Terutama yang terkait masalah publik. Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi sebuah kemestian.

Bagi masyarakat yang menghadapi masalah tentang informasi publik, bisa mengadukan masalahnya kepada Komisi Informasi Daerah. Keberadaan Komisi Informasi Daerah, tugas utamanya di antaranya adalah menangani sengketa informasi publik dan mengawasi kebijakan umum pelayanan informasi publik.

Dalam rangka penyediaan informasi publik, masih ada yang perlu dibenahi oleh Pemprov Sumbar yaitu menyediakan informasi yang terintegrasi. Selama ini penyediaan informasi sudah berjalan semakin baik namun masih terpisah. Seiring waktu berjalan, telah dilakukan berbagai upaya agar penyediaan informasi bisa disajikan secara terintegrasi.

Saya mengapresiasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah bekerja dengan baik, di mana PPID Utama di sini adalah Kepala Dinas Kominfo yang dibantu oleh PPID Pembantu di berbagai OPD dan juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Semoga kerja sama yang sudah dibangun semakin solid sehingga bisa menyediakan informasi yang semakin baik untuk masyarakat.

Dengan penyampaian informasi publik yang semakin baik, Insya Allah turut memajukan pembangunan daerah. Karena publik bisa semakin banyak tahu sehingga bisa mengkritisi jalannya pemerintahan jika dianggap ada yang salah atau tidak pada tempatnya.

Bagi kami, semakin baik penyediaan informasi publik, akan semakin banyak masukan datang. Baik dalam rangka usulan penambahan program atau kebijakan, pengurangan program atau kebijakan, atau bahkan penghapusan program atau kebijakan.

Semoga keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bagian dari mewujudkan Sumbar yang madani dan sejahtera. Amin.(analisa/kutip-komentar/ singgalang)