Ketua Bawaslu ke Luar Negeri, Guspardi Gaus Geram

oleh -154 views
oleh
154 views
Guspardi: Ente enak-enak ke luar negeri, ane putar otak bahasa masalah krusial tentang penundaan pemilu 2024, itu sepertinya ungkapan kecewa Guspardi Gaus. (faj)

Jakarta,— Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tugas keluar negeri, sementara situasi penyelenggara Pemilu lagi genting paska ketukan palu PN Jakarta Pusat.

Komisi II DPR RI terkait putusan PN Jakarta Pusat itu pun menggelar rapat dengar pendapat dengan mitranya, KPU dan Bawaslu topik membahas putusan tunda pemilu itu, dari absen hadir peserta rapat diketahui dua bawaslu satu ketua dan satu anggota tidak hadir.

Anggota Komisi II DPRRI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus auto geram bercampur kesal disebabkan tidak hadirnya  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satunya terkait penundaan Pemilu 2024.

“Saya mendapat bocoran bahwa Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty tengah berada di luar negeri. Padahal kepergian ke luar negeri itu bisa ditunda untuk menghadiri rapat dengan dewan,” ujar Guspardi Gaus, Rabu 22/3-2023.

Bahkan kata Guspardi mengatakan juga diminta untuk menunda kepergian ke luar negeri. Terlebih supaya bisa menghadiri rapat yang membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar tahapan pemilu ditunda.

“Putusan PN Jakarta Pusat itu bukanlah persolan yang sederhana,”ujar Guspardi

“Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda, ini bukan main-main. Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi Ketua Bawaslu-nya tidak hadir. Menjadi catatan penting menurut hemat saya persoalan putusan pengadilan itu mesti di sikapi dengan serius dan cermat. Persolan ini bukan hanya tanggung jawab KPU saja,” ujar Politisi PAN itu meningkat nada suaranya.

Legislator Dapil Sumatera Barat ini pun mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR juga harus serius menghadapi dan menyikapi putusan PN Jakpus tersebut. Kami di komisi II meminta agar Bawaslu tidak lepas tangan terkait putusan pengadilan perihal penundaan Pemilu 2024.

“Saya berharap agar ketidakhadiran Ketua Bawaslu dan salah satu anggota Bawaslu jangan sampai menimbulkan narasi negatif dan terkesan Bawaslu memang berkehendak untuk melakukan penundaan itu. Nih tentu bisa menimbulkan persepsi yang demikian. Enak-enak saja dia ke luar negeri, padahal kita sedang serius,” tegas Pak Gaus , politisi dari Minangkabau ini menekankan.

Justru disaat seperti inilah kata Guspardi, dibutuhkan saling support dan bahu membahu serta Kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) bersama Pemerintah dan DPR guna merumuskan solusi terbaik bagaimana menghadapi putusan PN Jaksel terhadap penundaan pemilu.

“Jika Putusan penundaan pemilu di jalankan maka eksesnya akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap tatanan ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat luas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.(faj)