Ketua DPRD Sumbar Tuding Putusan Plt Direksi Bank Nagari Langgar Aturan

oleh -1,186 views
oleh
1,186 views
Ketua DPRD Sumbar Supardi sebut RUPSLB Bank Nagari Jumat 14/2 tidak mengacu pada PP dan Permendagri. (foto: dok)

Padang,—- RUPSLB Bank Nagari Jumat kemarin telah ketok palu, para pemegang saham bank kebanggan Sumbar selakat menunjuk Plt Dirut Bank Nagari dan satu orang Plt Dirketur.

Tapi meski sudah ketok palu tetap saja dianggap ganjil, bahkan Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menyebut putusan RUPSLB Jumat melanggar aturan.

Supardi juga sangat menyayangkan  sikap dari pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari yang dinilai tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh institusinya.

Padahal kata Supardi, DPRD Sumatera Barat telah melayangkan surat kepada jajaran pemegang saham, dan Komisaris Bank Nagari, serta ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

“Inti surat DPRD Sumbar, bahwa keputusan-keputusan yang diambil sejak RUPS Bank Nagari dari April 2019 sampai RUPSLB kemarin tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,”ujar Supardi Senin 17/2 kepada media di Padang.

Supardi menegaskan, jika sejak awal, hingga adanya hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)  Jumat 14 Februari 2020, keputusan-keputusan dibuat telah menabrak sejumlah aturan.

Kalau pemegang saham berpedoman terhadap regulasi yang merujuk pada UU OJK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2016 Tentang Kelola Bank Umum, kata Supardi mestinya pemegang saham menggunakan aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Secara regulasi telah diatur Pemerintah, sayangnya, pemegang saham, mayoritas Gubernur selaku respresentatif Pemprov pemilik saham terbayak di Bank Nagari tidak menerapkan Undang-Undang yang berlaku, mereka hanya berpedoman dengan POJK Nomor 55 tahun 2016, jelas-jelas sudah kadaluarsa dan tidak bisa dipakai, karena sudah ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait POJK tersebut,”ujar Supardi dihubungi wartawan beberapa jam setelah RUPSLB ketok palu Jumat kemarin.

Bahkan Supardi menyentil pemegang saham dalam hal ini Gubernur Sumbar, tidak konsisten dalam menggunakan aturan.

“Bukti tak konsisten saat penjaringan calon direksi Jamkrida beberapa wkatu lalu, Pemprov Sumbar gunakan PP Nomor 54 Tahun 2017. Tapi kenapa untuk Calon Direksi Bank Nagari tidak mau menerapkan PP 54 itu, padahal dua-duanya sama-sama bidang keuangan,” tegas Supardi.

Sementara dari informasi ke Bank Pembangunan Daerah lain di Indonesia tak gunakan aturan OJK, mereka tetap menerapkan aturan PP Nomor 54 tahun 2017.

“BPD lain sudah mulai menerapkan, kenapa kita tidak menerapkan, kenapa Jamkrida pakai PP, alasannya apa,” tanya Supardi.

Putusan RUPSLB Bank Nagari Putusan Sangat Salah

Ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyatakan hasil RUPS-LB pada Jumat 14 Februari 2020, merupakan suatu keputusan yang sangat salah. Di mana, mengangkat atau memperpanjang dua Direksi periode 2016-2020 sebagai pelaksana tugas, dan menetapkan satu Calon Direksi terpilih.

“Menyikapi RUPS-LB itu, itu melahirkan keputusan yang luar biasa salahnya. Gubernur dan pemegang saham tidak menerapkan aturan yang berlaku di negara Indonesia ini,”ujar Supardi.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan letak kesalahan dari prosedur tersebut ada di Pasal 71 PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut.

“Dengan jelas dibunyikan, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Tidak ada istilah perpanjangan, dan pemegang saham diberi waktu paling lama enam bulan untuk menangkat Direksi definitif, nah ini malah berbeda,”ujar Supardi.

Jadi dari proses penentuan Direksi Bank Nagari sudah melanggar aturan otomatis kata Supardi proses ke ujungnya akan terus salah

“RUPS April 2019 acuhan PP 54, maka di RUPSLB 14 Februari 2020 tetap salah juga yaitu melanggar aturan terus,”ujar Supardi.

Soal surat DPRD di-‘cuek’-in RUPSLB kemarin, Supardi mengaku akan menyiapkan sejumlah langkah. “Kita akan siapkan sejumlah langkah, nanti saya ekspos ke publik,”ujarnya.

Hasil RUPS-LB digelar pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari pada Jumat 14 Februari 2020 di Hotel Mercure Padang, menetapkan satu Calon Direksi terpilih, yakni Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024.

Kemudian, pemegang saham juga menetapkan Syafrizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Nagari hingga terpilih Direksi yang baru. Selain itu pemegang saham juga menetapkan M Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan, Direktur Kredit dan Syariah, serta Direktur Kepatuhan, Plt ditetapakan karena untuk menghindari kekosongan jabatan direksi di Bank Nagari akibat jabatan Direksi periode 2016-2020 habis terhitung per 16 Februari 2020.

Gubernur Bantah Melanggar

Sementara soal tudingan Ketua DPRD , Gubernur Sumbar dikutip dari langgam.id membantah ada aturan dilanggar.

Bahkan kata Irwan disitus langgam.id menegaskan persoalan pemilihan Direksi Bank Nagari juga sudah dibicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah kita bicarakan kemarin, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah ada langkah-langkah yang kita lakukan,” ujar Irwan Prayitno.

Menurut OJK, kata Irwan, bahwa adanya keadaan lex spesialis yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang lebih tinggi dibandingkan PP atau Permendagri. Sehingga, pemegang saham setuju pemilihan direksi dilakukan sesuai dengan UU tersebut.

“Jadi kita jalani sesuai Undang-undang OJK, (yang disurati DPRD) itu kan PP. Coba, mana tinggi Undang-undang dibandingkan PP?,” katanya di langgam.id.(iko/ls)