Khairunas Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

oleh -181 views
oleh
181 views
Khairunas lantik lima pejabat Pemkab Solsel Jumat 21/1-2022. (dok/kampai)

Padang Aro – Bupati Solok Selatan H Khairunas melantik dan mengambil sumpah lima orang Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Aula Sarantau Sasurambi, Jumat 21/1-2022.

Kelima pejabat tersebut dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 800.32.2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Lima pejabat itu sebagai herikut: Radiatul Hayat, SH, MH menduduki jabatan Inspektur Solok Selatan, Akmal Hamdi, SH sebagai Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Ferisnovel, S.IP, M.Si menjabat Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Budiman, S.Pd, MM menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang dijabat oleh Novirman, S.KM, MM.

H Khairunas di sambutannya berpesan kepada pejabat yang dilantik, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, dalam rangka mencapai visi dan misi, menjalankan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

‘’Sebagai abdi masyarakat, kita harus berorientasi kepada pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, melakukan analisa terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ditugaskan, pelajari kondisi sekarang dan lakukan inovasi, untuk masyarakat Solok Selatan maju dan sejahtera,”ujar.Khairunas.

Lima pejabat tersebut telah meleaati prosedur pengangkatan sebagai pejabat tinggi pratama mulai tahapan uji kompetensi dan telah memperoleh rekomendasi terkait hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam rangka rotasi, mutasi dan pengisian jabatan yang kosong dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

“Dan telah memperoleh persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 14 Januari lalu,”ujar Khairunas

Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati H Yulian Efi, Ketua DPRD Zigo Rolanda, SE, Forkopimda, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan lainnya.(ddkampai)