KI dan KPID Nol Anggaran, Nurnas : Gubernur Harus Bertanggung Jawab

oleh -659 views
oleh
659 views

Padang,—Dua lembaga negara yang dibentuk oleh provinsi berdasarkan UU, Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Sumatera Barat (Sumbar) positif tanpa anggaran di APBD 2017.

“Saat pandangan akhir APBD Sumbar 2017, semua fraksi sudah mengingatkan untuk KI dam KPID dialokasikan, bahkan saat finalisasi DPRD dengan Badan Anggarannya sudah menyepakati untuk masuk APBD, bedasarkan substansi dan tugas dua lembaga ini,”ujar Anggoat DPRD Sumbar HM Nurnas, Jumat 6/1 di Padang.
Menurut HM Nurnas, masuknya difinalisasi oleh Banggar, DPRD sudah senang, tapi faktanya setelah dilakukan pengecekan anggaran untuk KI dan KPID Sumbar nol di APBD Sumbar 2017.
“Saya sudah cek dokumen baik ke Bappeda maupun DPKA tidak ada anggaran dua lembaga itu,”ujarnya.
Padahal kata HM Nurnas dua lembaga yang dibentuk atas perintah oleh UU dibentuk dan dianggaran okeh pemerintah provinsi, tentu menjadi kewajiban pemerintah provinsi tapi diganjal oleh PP 18 tahun 2016 tentang organisasi pemerintahan daerah.
“KI dan KPID itu secara legal formal sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dua lembaga itu bekerja berdasarkan SK Gubernur, Gubernur harus bertanggungjawab terkait nolnya APBD untuk dua lembaga ini,”ujar HM Nurnas.
sebaiknya disetop aja kelanjutan seleksinya,”ujar HM Nurnas.
Menyikapi nol anggaran di APBD, Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengakui tak ada anggaran KI di APBD Sumbar 2017.
“Saya juga sudah melakukan tarcking memang tidak ada. Saya terus melakukan upaya mencari solusi terkait soal nol.anggaran ini,”ujar Syamsu Rizal.
Menurut Syamsu peluang solusi ada Surat Mendagri nomor 910/5005/SJ ditanda tangani Mendagri Tjahyo Kumulo kepada Komisi informasi Pusat Republik Indonesia bersifat segera tentang tanggapan atas perencanaan dan penganggaran lembaga komisi informasi provinsi/kabupaten/kota.
Pada poin dua huruf c, berkaitan dengan pembentukan komisi informasi provinsi/kabupaten/kota berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tidak sejalan dengan pengaturan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerag, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan menjadikan sebagai bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
“Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai huruf c itu, maka pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah berpedoman kepada Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber pada APBD sebagaimana diubah tiga kali dengan Permendagri 14 Tahun 2016, ini yang lagi kita upayakan dan berharap Pak Gubernur mengeluarkan solusi,”ujar Syamsu Rizal.
TETAP KERJA
Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan KI tetap bekerja.
“Kia profesional saja, bahkan semua sengketa informasi yang sudah diregister tetap dituntaskan sebegaimana tugas dan wewenang yang diberikan UU 14 Tahun 2008, ini tanggungjawab harus kita kerjakan ada atau tidak anggaran di APBD,”ujar Adrian.
Bahkan minggu depan kata Adrian sidang sengketa informasi sudah dijadwalkan yakni sidang soal sengketa informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi.
“Juga register baru yakni pemohon LBH Padang dengan Dinas ESDM Sumbar dan YCM dengan termohon Dinas Kehutanan Sumbar, kita tetap selesaikan di persidangan sengketa informasi sebagai tanggungjawab amanah UU 14 tahun 2008,”ujar Adrian.(wal)