KI Pusat dan MK Rencanakan MoU Gunakan Fasilitas Video Teleconference Mudahkan Persidangan Sengketa Informasi

oleh -685 views
oleh
685 views
MK RI dan KI Pusat kompak salam gembok terbuka usai KI Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua MK RI, Kamis 10/10 di Jakarta. (foto: dok-kip)

Jakarta,—-Komisi Informasi (KI) Pusat menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan persidangan melalui media video teleconference yang dimiliki MK.

Perecanaan memakai fasilitas mikik MK untuk memberi kemudahan bagi publik yang mensengketakan badan publik pada penyelesaian sengketa informasi publik menurut UU 14 tahun 2008.

Untuk meminjam fasilitas tersebut Ketua KI Pusat Gede Narayana melakukan pertemuan dengan Ketua MK Anwar Usman di ruang pertemuan lantai 15 Gedung MK Jakarta, Kamis 10/10.

Pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede, Komisioner Bidang ASE (Advokasi Sosialisasi dan Edukasi) Wafa Patria Umma bersama Plt Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho. Sementara dari pihak MK hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) M Guntur Hamzah dan Kepala Humas/ Protokol MK Heru Setiawan.

Gede Narayana mengharapkan MK dapat melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan KI Pusat untuk menggunakan fasilitas video teleconference MK dalam persidangan KI Pusat sehingga dapat menjangkau daerah seluruh Indonesia.

“Adanya MoU dengan MK untuk menggunakan fasilitas video teleconference maka prinsip persidangan cepat, biaya ringan, dan tepat waktu di KI Pusat dapat dilaksanakan karena para pihak (baik pemohon maupun termohon) bisa dianggap hadir dalam persidangan melalui jaringan video teleconference,” ujar Gede.

Rencana MoU dari KI Pusat tersebut, Anwar Usman menyatakan menyambut baik rencana MoU tersebut dan mempersilakan menggunakan fasilitas video teleconference MK untuk persidangan KI Pusat.

“42 Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia menjadi tempat video teleconference persidangan MK, selama tidak sedang dipergunakan maka KI Pusat dapat memanfaatkannya,”ujar Ketua MK RI.

Sekjen MK Guntur Hamzah menyatakan guna mempercepat realisasi kerjasama MK dan KI Pusat maka direncanakan adanya kegiatan bersama kedua lembaga negara itu di Flores NTT sekaligus melakukan penandatanganan MoU.

Menurut ia, MK telah mendapatkan tiga penghargaan dari MURI (Museum Rekor Indonesia) pada pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa Pilpres 2019, pertama, sidang MK paling terbuka di dunia, kedua sidang terpanjang non stop 24 jam, dan sidang MK yang memeriksa berkas paling banyak.

Untuk itu, Kabiro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan memastikan keikutsertaan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh KI Pusat sebagai penilaian terhadap penerapan keterbukaan informasi publik di MK.

Bahkan dipastikannya, Sekjen MK yang akan hadir langsung dalam kegiatan presentasi monev yang dilaksanakan KI Pusat 17 Oktober 2019, yang dibenarkan oleh Sekjen MK Guntur Hamzah.(rilis: hms-kip)