KI Putuskan Wali Nagari Pasia Pelangai Berikan Informasi Kepada Pemohon

oleh -900 views
oleh
900 views
Sidang putusan sengketa informasi publik antara Ardinal selaku pemohon dengan wali Nagari Pasia Pelangai Ranah Pesisr Kabupaten Pesisir Selatan di Komisi informasi Sumbar, Rabu 25/10. (foto: ppid-kisb)
Sidang putusan sengketa informasi publik antara Ardinal selaku pemohon dengan wali Nagari Pasia Pelangai Ranah Pesisr Kabupaten Pesisir Selatan di Komisi informasi Sumbar, Rabu 25/10. (foto: ppid-kisb)

Padang,—Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Ardinal selaku pemohon dengan Wali Nagari Pasia Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan selaku termohon di Komisi informasi (KI0 Sumbar.

Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Yurnaldi dengan Adrian dan Arfitriati selaku anggota memutuskan bahwa seluruh permohonan pemohon adalah informasi publik.
“Menerima permohonan pemohon secara keseluruan, memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima,”ujar Yurnaldi, Rabu 25/10 di ruang sidang KI Sumbar.
Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Ardinal dengan Wali Nagari Pasia Pelangai terus dilaksanakan meski wali nagari selaku termohon sudah diundang atau dipanggil secara patut.
“Tidak ada alasan sidang tidak diteruskan, hadir atau tidak termohon proses penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar tetap berjalan,”ujar Adrian usai sidang.
Menurut Adrian terdapat 12 item permohonan informasi publik diajukan pemohon kepada termohon tidak ditanggapi baik saat permohonan informsi sampai keberatan kepada atasan yakni wali nagari sendiri.
“Dalam pertimbangan majelis komisioner dengan membaca semua regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan asas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang baik apa yang diminta pemohon adalah informasi terbuka, bahkan masuk kategori informasi tersedia setiap saat, tidak ada informasi dikecualikan atas item permohonan dari pemohon,”ujar Adrian.
12 permohonan informasi dan dokumentasi dimohonkan pemohon yakni;
1.jenis pelayanan publik yang dilakukan Kantor Wali Nagari kepada masyarakat dan alur pelayanan serta biayanya.
2. RPJM nagari
3.Berita Acara/hasik Musrenvang Nagari 2012-2017
4.Rencana Kerja Pembangunan 2012-2016
5.RAPB Nagari 2015-2016.
6. LKPJ Nagari 2012-2015.
7.RKA per program 2012-2016.
8. RAB dan DED per kegiatan 2012-2016
9. Tim Pelaksana Kegiatan 2012-2016
10. Tim Pelaksana Teknis Keuangan Nagari tahun 2012-2016
11. Panitia Penerima Hasil pekerjaan
12. SK dan Peraturan Nagari tahun 2012-2016.
Anggota Majelis Komisioner Arfitriati mengatakan KI Sumbar sudah memutuskan sengketa informasi publik dan berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jika 14 hari sejak putusan diterima tidak ada keberatan ke PTUN, maka putusan berkekuatan hukum tetap.
“Termohon wajib memberikan, tidak diberikan maka Pemohon bisa menempuh eksekusi yang berdasarkan putusan KI ini, dengan mengajukan ke Pengadilan Negeri Painan berdasarkan  Peraturan MA RI nomor 2 tahun 2011,”ujar Arfitriati.
Sebelumnya Komisi Informasi juga sudah membacakan putusan mediasi atas gugatan Rion dengan BPBD Kota Bukittinggi.
“Mediasi dua pihak tercapai, keputusan mediasi ini dibacakan di sidang terbuka dan dibuka untuk umum,”ujar Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal.
Warga Gugat Informasi Publik KAN Manggopoh
Pada sidang Rabu 25/10 siang antara Yulinar warga Manggopoh sebagai pemohon dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Manggopoh terkait tidak diberinya informasi soal dua surat KAN yang terbit tahun 1968.
Ketua Majelis KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan KAN Manggopoh selaku termohon tidak hadir.
“Sidang pemeriksaan awal memeriksa legal standing para pigak, kewenangan relatif dan absolut KI Sumbar juga batas waktu pengajuan sengketa informasi publik, saya termohon tidak hadir sehingga panggalian empat materi hanya pada pihak pemohon saja,”ujar Adrian.
Adrian menskor sidang pemeriksaan awal dan meminta panitera untuk menghadirkan pihak termohon pada sidang lanjutan pemeriksaan awal.
“Tapi kalau termohon tetap tidak hadir maka sidang berikut kita teruskan ke sidang ajudikasi non litigasi dengan pemeriksaan pokok perkara dan bukti,”ujar Adrian. (rilis ppid-kisb)