KI Sumbar Bacakan Putusan Sidang Sengketa Informasi Leon-Pelindo II Teluk Bayur 

oleh -1,435 views
oleh
1,435 views

Padang, — Masih ada badan publik yang tidak beretikat baik dalam mencari penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar. Hal ini terlihat pada sidang sengketa informasi keterbukaan publik antara termohon Pelindo II Teluk Bayur dengan Leon Agusta Indonesia terkait transparansi Dana Tanggung Jawab Sosial atau CSR, Jumat 22 April 2022.

“Termohon Pelindo menurut majelis tidak melihatkan etikad baik menyelesaikan sengketa informasi publik, beberapa kali tak hadir dengan alasan minta pengunduran, diundur tapi setelah diundur minta diundur lagi,” ujar Anggota Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa informasi publik .

Meski begitu, persidangan sengketa. informasi publik kata Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar tetap lanjut dan majelis melakukan penggalian sendiri lewat berbagai literasi melalui berbagai sumber di mesin pencarian google.

“Berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari para pihak, majelis memutuskan menerima permohonan sebagian pemohon,” ujar Adrian.

Selain itu, majelis komisioner KI Sumbar memutuskan informasi a qou yang dikuasai diberikan ke pemohon dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan informasi pemohon kepada yang berwenang di badna publik a quo.

“Pemohon diperintahkan untuk mempergunakan informasi sesuai kegunaan awal dan membiayai pegadaan dokumen informasi aquo,” ujar Adrian mengetok palu putusan disaksikan anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska. (**)