KI Sumbar Dukung Pengusutan Transparan Perusak Hutan Mandeh

Gubenur Sumbar janji usut pengrusakan hutan di KWT Mandeh secara trasnparanWakil Ketua Komisi Informasi Sumbar  Arfitriati mendukung pengusutan tuntas dan transparan pengrusakan KWT Mandeh
Gubenur Sumbar janji usut pengrusakan hutan di KWT Mandeh secara trasnparanWakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati mendukung pengusutan tuntas dan transparan pengrusakan KWT Mandeh

[caption id="attachment_480" align="aligncenter" width="508"] Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati mendukung pengusutan tuntas dan transparan pengrusakan KWT Mandeh[/caption]Padang,---Gubernur Sumbar Irwan Prayitno janjikan pengusutan tuntas dan transparan oknum pejabat perusak hutan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh Pesisir Selatan.

Pengusutan yang tengah berlangsung dilakukan Gubernur itu mendapat dukungan dan diapresiasi Komisi Informasi Sumbar."Kata kunci trasnparan dalam pengusutan pengrusakan hutan kawasan Mandeh pasti kita dukung, tidak saja prosesnya kapan perlu siapa oknum pejabat yang melakukannya harus dibeberakan juga ke publik,"ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati, Senin 17/4 dibubungi wartawan portal ini.

Menurut Arfitriati soal kawasan hutan tentu ada aturannya, kalau untuk kepentingan pribadi lalu terjadi pengrusakan maka ini harus diusut sampai tuntas dan transparan."Siapa yang melakukan pengrusakan dan siapa yang mengambil lahan hutan di kawasan itu pak gubernur harus beberkan ke publik, termasuk proses mendapatkan lahan itu apa dengan legal atau ilegal,"ujarnya.

Arfitriati mendukung upaya Gubernur Sumbar untuk melakukan pengusutan terhadap kawasan yang mendapat jempol dari Presiden Jokowi."Adanya proses pengusutan itu dan pak gubernur janji transparan terhadap hasil pengusutannya itu membuktikan Gubernur Sumbar pro keterbukaan informasi publik,"ujarnya.

Sebenarnya kata Arfitriati, qpublik sendiri bisa meminta informasi dan dokumentasi terkait siapa saja oknum pejabat yang mengusai lahan dan merusak hutan di Mandeh."Hak publik untuk tahu adalah hak konstitusi diatur oleh UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"ujarnya.

Caranya kata Arfitriati, publik atau lembaga berbadan hukum Indonesia mengajukan permohonan informasi ke badan publik tidak direpson ajukan keberatan keatasan badan publik, tak digubris juga baru ajukan ke permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi."Kalau kawasan hutan itu pengawasan ada di Dinas Kehutanan, ajukannya ke dinas itu, tapi kalau kementerian ajukan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,"ujar Arfitriati.

Berita heboh soal Mandeh mencuat ke ranah publik dalam dua minggu terakhir, sehingga Gubernur merespon dan disampaikan lewat akun tweeter @irwanprayitno yang mentweet, tentang pengrusakan hutan di KWT Mandeh tidak bisa dibenarkan, siapapun dan pejabat apapun yang melakukan akan diusut yang prosesnya tengah berlangsung.(erwan) 

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini