KI Sumbar Gelar Anugerah KIP 1112

oleh -898 views
oleh
898 views
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik digelar Selasa 11/12 siang di Kriyad Bumi Minang. (foto: ppid/kisb)

Padang,—Jangan kemana-mana pada Selasa 1112 siang karena Komisi Informasi (KI)Sumbar gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Kryad Bumiminang.

“Anugerah KIP ini menjadi penghargaan keterbukaan informaai publik pamungkas digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2014-2018,”ujar Komisioner membidangi Kelembagaan KI Sumbar Sondri Dt Kayo pada jumpa pers Jumat 7/12 di kantor KI Sumbar Purus Padang.

Menurut Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal anugerah KIP ini dlaam rangka menguji konitmen dan konsisten badan publik se Sumbar terhadap pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang Ketrbukaan Informasi Publik.

“Empat kali pelaksanaan tetap saja badna publik merepson penerpaan keterbuaan informasi publik belum masive,”ujar Syamsu Rizal didamping Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati, komisioner lain Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.

Terbukti kata Yirnaldi dari potret penyebaran quisioner dilakukan KI Sumbar ternyata  315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ketertutupan informasi pada Badan Publik tersebut, seharusnya tidak terjadi karena UU KIP sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu. Hanya 209 (39,88 persen) dari 524 Badan publik yang mengimplementasikan UU KIP, walaupun faktanya belum optimal,”ujar Yurnaldi.

Menurut Sondri, Keterbukaan Informasi Badan Publik sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga dengan terbuka itu kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat.

Sondri yang juga Ketua Panitia Anugerah KIP  ini menjelaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 ini adalah untuk kali yang keempat sejak Komisi Informasi Provinsi Sumbar terbentuk 4 September 2014. Jumlah Badan Publik yang dievaluasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika tahun tahun 2017 lalu terdiri dari delapan kategori, maka tahun 2018 Badan Publik yang dievaluasi terdiri dari 10 kategori, dengan Badan Publik sebanyak 524.

“Mengevaluasi Badan Publik dalam hal implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi/ Kabupaten/ kota, selain menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” jelasnya.

Dari data yang dipaparkan Sondri, Badan Publik yang tidak merespon tersebut adalah 108 SMK/SMA/MAN, 2 kabupaten/kota, 21 BUMN/BUMD, 98 PTS/PTN, 2 KPU Kab/kota, 24 Instansi Vertikal, 15 OPD Provinsi, 32 Nagari, dan 13 partai politik.

“Ada ribuan Badan Publik di Sumatera Barat, namun Komisi Informasi Provinsi Sumbar tahun ini mengevaluasi 524 Badan Publik. Jumlah Badan Publik yang dievaluasi meningkat, di mana tahun 2017 sebanyak 370 Badan Publik,”katanya.(rilis: ppid-kisb/nov)