KI Sumbar Segera Nilai Badan Publik

oleh -543 views
oleh
543 views
Tanti Endang Lestari (kanan) tengah menerangkan rencana pemeringkatan badan publik Sumbar 2019 kepada Ketua KI Pusat Gede Narayana disaksikan sekretaris KI Sumbar Devi Astina, Kamis 2/5 di ruang Ketua KI Pusat (foto: ppid/kisb)

*Narayana: Monev Bukan Kontestasi*

Jakarta,—2019 ini Komisi Informasi Sumbar segera melakukan penilaian badan publik dalam bentuk monitoring dan evaluasi dengan program Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019.

Ketua Tim Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan ada yang baru pada penilaian badan publik 2019.

“Program penilaian badan publik dalam bentuk Monev yang puncaknya Anugerah Keterbukaan Informasi sudah program ke lima beturut-turut Komisi Informasi Sumbar (KI),”ujar Tanti Endang Lestari usai konsultasi kegiatan ke KI Pusat, Jumat 3/5 di Jakarta.

Tapi untuk 2019 ini, Tanti pastikan modul dan model penilaian berbeda. “Tahun ini KI Sumbar menerpakan penilaian yang dipakai KI Pusat, yakni ada informatif, menuju informatif, cukup informatif dan kurang serta tidak informatif,”ujar Tanti didamping Nofal Wiska (Wakil Ketua KI Sumbar) dan Sekretaris KI Sumbar Devi Astina.

Sementara Ketua KI Pusat Gede Narayana menekankan bahwa monitoring evaluasi (Monev) badan publik bukan ajang kontestasi.

“Tapi memasivekan bagaimana badan publik paripurna mengaplikasikan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008,”ujar Gede Naraya saat menerima konsultasi Tim Pemeringkatan Badan Publik Sumbar 2019 dipimpin komisioner kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Sekretaris KI Sumbar Devi Astina, Kamis 2/5 di ruang rapat Ketua KI Pusat, kemarin.

Gede Narayana juga menekankan bahwa tugas penting Komisi Informasi itu ada dua yakni memutuskan sengketa informasi berkekuatan hukum setelah 14 hari kerja tanpa ada keberatan dari para pihak.

“Kedua adalah Monev, KI bisa menelanjangi dalam tanda kutip badan publik yang disampaikan kepada atasan mereka, kalau Pemprov gubernur kalau kabupaten/kota, bupati dan walikotanya,”ujar Gede.

Tanti memastikan model penilaian pemeringkatan badan publik di Sumbar 2019.mengacu kepada model yang dipakai KI Pusat.

“Sistem penilaiannya sama yang berbeda nilainya yakni ketat karena merujuk pada ketentuan Monev yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif dan kurang serta tidak informatif,”ujarnya.

Untuk metode ini tahu kata Tanti, KI Sumbar juga merancang sosialisaai penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

“Di schedule kita, Bintek monev dan penilaian dijadwalkan Mei dan Juni,”ujar Tanti. (rilis: ppid/kisb)