KI Sumbar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Soal Tanah

oleh -312 views
oleh
312 views
Sidang sengketa informasi publik soal tamah diketuai Tanti Emdamg Lestari, Kamis 15/4-2021. (foto: dok/sf)

Padang,–Majelis Komisioner Komisi Informasi (MKKI) Sumbar diketuai Tanti Endang Lestari, dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi serta panitera pengganti Tiwi Utami, Kamis 15/4-2021 gelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik tentang tanah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal menghadirkan Pemohon dikuasai kepada Daniel St Makmur dan Kantor Pertanahan Tanah Datar selaku termohon.

“Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak pemohonnya adalah Yanofta, Daniel Sutan Makmur, Ridwansyah, Z Syahadil dan dengan termohonnya yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar,” ujar Tanti.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal tersebut, sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.

Tanti menyebutkan syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi. Sidang pemeriksaan awal ini pun dilanjutkan dengan mediasi.

“Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.

Disampaikannya proses persidangan di Komisi Informasi terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi.

“Seandainya setelah Mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi),” ujarnya.

Ditambahkan Tanti, Mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda Pembuktian, setelah itu Kesimpulan para pihak, lalu Putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.

“Untuk memerhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.(rilis: ppid-kisb/sf/mona)