KI Sumbar Terima Hibah Rp 1,4 Miliar

oleh -825 views
oleh
825 views
Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal tegaskan kerja KI harud berlari kencang, Rabu 27/9 di Padang. (foto : dok)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal tegaskan kerja KI harud berlari kencang, Rabu 27/9 di Padang. (foto : dok)

Padang,—Jelang peringatan Right to Know Day (RTKD), KI Sumbar selama ini dinilai mati suri akibat ketidak-adaan anggaran di APBD 2017, kemarin Selasa APBD Perubahan Sumbar disahkan seperti kado RTKD bagi KI Sumbar.

“Allhamdulillah upaya semua pihak yang pro keterbukaan informasi publik diakomodir oleh Gubernur dan DPRD Sumbar, pada APBD Perubahan anggaran KI lewat dana hibah disahkan sebesar Rp 1,4 miliar lebih,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Rabu 27/9 di Padang.
Menurut Syamsu Rizal, sahnya anggaran KI Sumbar, maka mulai September ini KI harus berlari kencang menuntaskan sekuruh program tertunda.
“Yang pasti KI harus berburu waktu menuntaskan program 2017 tertunda, termasuk pemeringkatan badan publik se Sumbar,”ujar Syamsu Rizal.
Sedangkan untuk tugas utama Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi meski sebelum kepastian anggaran, KI Sumbaelr tetap melakukan persidangan.
“Tapi dengan sahnya APBD Perubahan maka di KI kedepan tidak ada hari tanpa sidang penyelesaian sengeketa informasi publik ada 15 sengketa yang mesti di-clear-kan sampai Desember 2017,”ujarnya.
HM Nurnas Anggota DPRD Sumbar cukup tahun ini dana KI Hibah, 2018 harus berdasarkan UU 14 Tahun 2008. (foto: dok)

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar HM Nurnas menegaskan untuk 2017 dia sepakat dengan hibah karena ada surat edaran Mendagri kepada Gubernur se Sumbar.

“Demi kinerja lembaga KI yang komisionernya berdasararUU 14 Tahun 2008 dipilih oleh DPRD, saya sepakat untuk 2017 anggarannya dana hibah,”ujar HM Nurnas.
Tapi kata HM Nurnas, pada pembahasan APBD 2018 tidak ada cerita atau alasan apapun lagi, KI tidak bisa diberikan dana Hibah.
“Saya ingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar harus kembali ke dasar pengagaran KI yakni Pasal 29 UU 14 Tahun 2008,”ujarnya.
Tapi jika tidak kembali kepada ketentuan perundang-undang dan tidak ada keberpihakan anggaran kepada KI Sumbar, sebaiknya KI dibubarkan.
“Dari pada tidak patuh kita kepada UU KIP sebaiknya lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU ini, dibubarkan saja oleh Gubernur Sumbar,”ujarnya.
HM Nurnas mengingatkan KI untuk menunjukan perfomance kinerjanya. “Jangan telah ada anggaran KI justru mati sebenarnya, harus lebih meningkatkan performance kinerjanya,”tegas politisi Partai Demokrat ini. (rilis)