KI Sumut-Sumbar Satukan Persepsi Tangani Sengketa Informasi dan Benahi Kelembagaan

oleh -433 views
oleh
433 views
Suasana FGD tentang PSI dan Kelembagaan dua Komisi Informasi beda provinsi di Medan, Sumut, Selasa 4/8. (foro: nf)

Medan —“Meski kondisi pandemi covid-19, tentu tidak hentikan pelaksanaa kewenangan Komisi Informasi (KI) yang diamanahkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu, menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, Selasa 4/8 di Medan Sumatera Utara.

Selain itu pada pertemuan dua Komisi Indormasi satu region yaitu Sumatera itu membahas isu aktual yaitu regulasi dan norma yang seragam terkait monitoring evaluasi badan publik serta penyelesaian sengketa informasi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi KI di mata publik.

“Komitmen tersebut disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) antara KI Sumut dan Sumbar di Medan, Sumatera Utara. Hadir pada FGD dari Sumbar Nofal Wiska, Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari. Sedangkan dari KI Sumut dihadiri seluruh komisioner yaitu Robin Simbolon, Edy Syahputra, Abdul Jalil, Ramdeswati Pohan, dan Meyssalina Aruan,”ujar Komisioner KI Sumut Edi Sormin usai sesi FGD hari pertama itu.

“Kita harus memperkuat kelembagaan secara internal, dan kita akan memperjuangkan melalui saluran apapun untuk regulasi dan norma, khususnya terkait monitoring dan evaluasi,” jelas Ketua KI Sumut, Robin Simbolon menegaskan di FGD tersebut.

Dalam FGD yang berlangsung santai tersebut, kedua KI ini juga berbagi ilmu tentang penyelesaian sengketa informasi.

“Secara kuantitas jumlah penyelesaian sengketa KI Sumut jauh lebih banyak dari Sumbar, ada 52 kasus yang diregister, kita mendalami strategi penyelesaian sengketa dalam masa pandemi covid 19,” ujar Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Sementara dalam hal penguatan kelembagaan dan kesekretariatan, dua KI ini saling ‘curhat’, khususnya pengelolaan refocussing anggaran karena covid-19. Namun bukan berarti komisi informasi berhenti berjuang dalam menegakkan keterbukaan informasi publik.

“Ini menjadi momentum komisi informasi untuk menyatukan persepsi tentang keterbukaan informasi, kita selain dapat ilmu juga dapat nasehat dari saudara tua,”ujar Arif Yumardi.(rilis: ppid-kisb)