KI Upayakan Perki Informasi Pemilu Sah September

oleh -638 views
oleh
638 views
Perki tentang Informasi Pemilu direncanakan September ini, Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai penting walau badan publik penyelenggara sangat paham arti keterbukaan informasi, Jumat 29/6 di ruang sidang Komisi PSI Rakernis, the mirah hotel bogor (foto: dok)

Bogor,—Banyak pembahasan alot di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-8 di The Mirah Hotel Bogor selama tiga hari (28-30/6).

Satu dari sekian banyak pembahasan yang paling alot soal Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Informasi Pemilu.

“Pembahasan sudah berlangsung sebelum Rakernis ini, saat ini tahapan finalisasi pengumpulan daftar informasi publik, dan mempertajam kajian akademis melibatkan Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan LSK IPC juga membuka ruang koordinasi dengan Bawaslu, KPU RI dan DKPP,”ujar Komisioner KI Pusat Arif Adi Koeswardono, pada Sidang Komisi Rakernis bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Dan KI Pusat kata Arif menargetkan Perki Informasi Pemilu dengan menguatkan atau mereduksi sebagai dari Perki 1 tahun 2014 tentang Standar Prosedur Pelayanan dan Sengeketa Informasi Pemilu, September 2019.

“Kita usahakan Perki Informasi Pemilu yang mengatur tentang pengelolaan informasi publik serta sengketa informasi, September ini sah bertepatan dengan tahapan Kampanye Pemilu 2019,”ujar Arif.

Selain itu pembahasna terkait, data base penyelesaian sengketa informasi seluruh Indonesia. Menurut peserta sidang komisi PSI Rakernis, komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, data base penting menunjukan gambaran kinerja ke publik.

“Supaya simple dna sesuai dengan era jaman now, bagaimana KI Pusat di web resminya memasukan elektronik form terkait register sengketa sampai putusan, simple dan KI daerah tinggal klik dna isi lalu kirim,”ujar Adrian.

Sedangkan untuk Perki Informasi Pemilu Adrian menilai sangat penting memastikan penyelenggaraan Pemilu 2019 terbuka dan berintegritas.

“Walau saya optimis, badan penyelenggara Pemilu di Indonesia sangat paham sekali dengan keterbukaan, karena penyelenggaraan Pemilu terbuka informasi dan dokumennya merupakan garansi KPU atau Bawaslu meraih kepercayaan publik,”ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)