KI Warning Badan Publik Tentang Laporan KIP

oleh -439 views
oleh
439 views
Humas BPK Perwakilan Sumbar serahkan laporan KIP 2019 langsung diterima Ketua KI Sumbar Nofak Wiska, minggu lalu di Kantor KI Sumbar. (foto: ppid-kisb)

Padang,—31 Maret menjadi batas akhir penyerahan Laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) badan publik ke Komisi Informasi.

Laporan KIP menjadi kewajiban regulasi badan publik menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya, Ketua KI Sumbar mewarning Badan Publik yang belum menyerahkan laporannya.

“Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi Publik adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Deadlinenya 31 Maret, sampai saat ini penyerahan laporan ke KI Sumbar masih sangat minim.

Dari data di KI Sumbar sampai Rabu 11/3 baru lima badan publik yang serahkan laporan itu.

“Dan hanya satu badan publik berbrevet Informatif tahun 2019 yang menyerahkan ke KI yaitu BPK Perwakilan Sumbar,”ujar Nofal.

Sedangkan enam badan publik berprediket informatif lain kata Komisioner KI Sumbar membidangi Kelembagaan Tanti Endang Lestari belum menyerahkan.

“Kta akan ingatkan lewat whatsapp kepada PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret, April kita rilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,”ujar Tanti(rilis: ppid/kisb)