Kisruh BKIM… Somasi ke 1 tak Digubris, Mardefni Siapkan Somisi ke 2..

oleh -307 views
oleh
307 views
Kuasa Hukum RWP Mardefni deadline AsN BKIM Curhat ke DPRD, cabut pernyataan dan minta maaf, Selasa 11/7-2023. (dok/adr)

Padang,— Kisruh di UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat viral, setelah Curhat ke DPRD Sumbar, giliran nama disebut di Konisi V DPRD layangkan somasi ke 1 ke ASN di BKIM.

Lewat Mardefni SH MH, selaku Kuasa Hukum dari RWP selaku Kasi Penunjang Pelayanan BKIM yang disebutkan sebagai penyebab permasalahan  di UPTD BKIM Dinkes Sumbar  somasi Ns. Yesi Yudesmi, S.Kep dan kawan-kawan.

Mardefni, SH MH dari Kantor Hukum “DELOVA” mengakui dirinya sudah melayangkan Somasi ke-1 kepada Ns. Yesi Yudesmi, S.Kep dan kawan-kawan yang memberikan batas waktu selama seminggu untuk segera mencabut lagi pernyataannya menyangkut kliennya serta diminta untuk meminta maaf kepada “RWP” yang dituding sebagai ‘biang kerok’ kekisruhan di BKIM Dinkesprov Sumbar.

Sebenarnya, kata Mardefni, kekisruhan tersebut sudah berlangsung sekitar 2 (dua) tahun lebih yang bagaikan bom waktu menunggu bom tersebut meledak, sayangnya bom waktu tersebut sebelum meledak malah menjadi bom bunuh diri bagi mereka sendiri yang melakukan penudingan terhadap kliennya.

Dikata Mardefni, mereka (ASN BKIM) yang dikatakan menangis-nangis  ketika datang ke Komisi V DPRD Sumbar diterima anggota Komisi V  H. Hidayat SS, MH tersebut mengakui tidak ada hubungannya dengan perpindahan bos mereka (Kepaal BKIM, red) sebelumnya drg, Afando Ekardo.

“Ini kan tanda tanya besar, kenapa mereka mengakju demikian, kalau kita orang Minang ini ‘Alun Takilek Lah Takalam’ karena sebelumnya kekisruhan tersebut berakibat dengan dipindahkannya mantan pimpinan mereka, eh… tiba tiba mereka mengatakan tidak ada hubungannya, ada apa di BKIM ?” tegas Mardefni yang juga mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi selama 10 tahun ini.

Ditanya wartawan apakah somasi tersebut juga akan dilayangkan kepada media online yang mengeluarkan pemberitaan di Komisi V DPRD Sumbar, Mardefni yang berhomebase di Manado ini mengungkapkan, bisa saja dan tidak tertutup kemungkinannya media bersangkutan untuk mencabut lagi pemberitaan awal tersebut serta diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di medianya masing-masing.

“Namun ini belum dilakukan karena kisruh itu bukan di medianya, akan tetapi di BKIMnya,” ujar mantan anggota DKD PWI Sumbar ini.

Soal tembusan somasi yang disampaikan ke 8 (delapan) lembaga tersebut Mardefni mengakui supaya masing-masih lembaga lebih mengetahui apa dan bagaimana kekisruhan di BKIM Dinkes Sumbar tersebut.

Misalnya, Kepala UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang baru dan Kadinkes Sumbar serta Gubernur Sumbar bisa instropeksi diri atas persoalan-persoalan ASN di bawahnya ini.

“Bagi lembaga DPRD Sumbar jika ada ada masyarakat yang mengaku kepada lembaga ini, sebagai wakil rakyat cukup pengaduan tersebut dibahas secara interen dan jangan sampai ada yang keluar hingga jadi bola liar  lari kemana-mana yang bisa dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadinya,”ujar Mardefni.

Sementara, bagi lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tembusan ini kata Mardefni sudah mencerminkan bahwa di BKIM Dinkes itu sendiri ada permasalah.

“Bisa saja, ujung-ujungnya permasalahan tersebut ke ranah hukun yang menjadi kewenangan dari  tiga lembaga itu ini memproses dan menyelesaikannya. yang akan menyelesaikannya secara hukum, tegas Mardefni . (adr)