Kisruh PAN Bukittinggi Berlanjut, Termohon Sampaikan Kontra Memori Kasasi

oleh -791 views
oleh
791 views
Fauzan Havis ajukan kotra.memori kasasi atas kasasi DPW PAN Sumbar. (foto: dok)

Bukittinggi,—Pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Klas I A atas perkara nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg antara Fauzan Haviz lawan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat (Sumbar), belum inkracht, DPW PAN melakukan langkah kasasi.

Terhadap itu tim kuasa hukum Fauzan Haviz menyampaikan kontra memori kasasi atas memori kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I atau Tergugat I pada tanggal 16 Januari 2019.

Di mana kasasi diajukan Pemohon Kasasi atau Tergugat I atas putusan PN Padang pada tanggal 20 Desember 2018 lalu dan telah diterima Penggugat atau Termohon Kasasi I pada 4 Januari 2019.

Pada putusan PN Padang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (DPP PAN) adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittingi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018.

PN Padang juga memerintahkan dalam amar putusannya, Tergugat I, Tergugat II melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tertanggal 5 Juli 2018, menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar ganti kerugian yang timbul secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp1 miliar.

“Untuk menanggapi memori kasasi yang diajukan Pemohon dalam hal ini Tergugat I kepada MA, kita sampaikan dalam bentuk kontra memori kasasi. Di mana kita menilai Pemohon Kasasi tidak mempunyai kapasitas mengajukan kasasi,”ujar Fauzan Haviz, Selasa 29/1 kepada media di Padang.

Pemohon Kasasi tidak mempunyai kapasitas mengajukan kasasi yang dimaksud Fauzan Haviz, bahwa setelah Termohon Kasasi atau Pengguat membaca relas pemberitahuan pernyataan kasasi tanggal 3 Januari 2019 dan memori kasasi tanggal 16 Januari 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh saudara Indra Dt. Rajo Lelo Sekretaris DPW PAN Sumbar adalah tidak sah.

Kemudian sebut Fauzan Haviz, menurut ART PAN pasal 44 sangat jelas disebutkan surat pengangkatan kepengurusan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Partai Nomor : 03 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus PAN pada pasal 61 ayat 3 disebutkan ‘bersama Ketua Umum dan Ketua-ketua bertindak untuk dan atas nama partai, menandatangani surat-surat keputusan dan ketetapan partai maupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kepentingan partai’.

“Ini artinya ketentuan Peraturan Partai tersebut berlaku umum untuk kepengurusan pada tingkat DPW PAN dan DPD PAN,”ujar Anggota DPRD Bukittinggi itu.

Mantan Ketua KONI Bukittinggi ini juga menyampaikan bahwa penegasan terhadap pimpinan partai politik yang secara tegas tercantum di dalam peraturan perundang-undangan terdapat pada penjelasan pasal 240 pasal 356 dan pasal 406 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di mana intinya menyebutkan ‘yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah Ketua Umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik masing-masing’.

“Ini artinya pimpinan partai politik itu adalah ketua bukan sekretaris, sehingga dalam mengambil suatu kebijakan untuk kepentingan partai, maka sekretaris tidak dapat bertindak sendiri,” jelas mantan Ketua Pordasi Sumbar ini.

Lebih jauh Fauzan Haviz menyebut, pada memori kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi atau Tergugat I yang ditanda tangani Sekretaris DPW PAN Sumbar tanpa menggunakan kop surat dan stempel lembaga. Pada hal perkara a-quo yang digugat adalah DPW PAN Sumbar yang secara aturan organisasi harus dibuat secara resmi dengan menggunakan kop surat dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Sekretaris DPW PAN Sumbar tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan hukum untuk mewakili lembaga yaitu DPW Partai PAN Sumbar dalam menyatakan kasasi dan menanda tangani memori kasasi perkara a-quo,” terang Fauzan Haviz, melalui kuasa hukumnya Ardyan, Rianda Seprasia dan Aditya Aris. (rilis)