Klarifikasi Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinaan KUHP Baru

oleh -166 views
oleh
166 views
KUHP baru soal perzinaaan adalah Delik Aduan Absolut. (dok/ srnsht)

Jakarta,– Heboh soal ancaman penjara KUHP baru bahkan dikaitkan dengan batalny aturis asing lubur Natal dan Tahun Baru ke Indonesia, menurt Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono KUHP baru tidka seprti diplintir banyak kalanga .

Dia menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR Selasa (6/12) lalu.

“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung.”uajr Dini Purwono dalam keterangan persnya, Jumat 9/12-2022

Klarifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif
pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.”ujarnya.

Dini juga menambahkan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya,

“Dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia,” ujar Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. (rls/adr)