KLHK Tangkap Ahli Pembuat Opsetan Hewan Dilindungi

oleh -276 views
oleh
276 views

Padang,— Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap W (74 thn) sebagai pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku W ditangkap Selasa (31/5/2022) di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Merasa curiga atas tempat tersebut,Tim melakukan Penggeledahan tempat kerja pelaku pengawetan (opsetan) satwa, hasil penggeledahan ditemukan 30 jenis barang bukti satwa dilindungi keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan diperiksa ole Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W (74 thn) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Exosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Dalam Konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka ini Jumat (17/6/2022), Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan,

“Saat ini kami masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatra Barat. Kejahatan terhadap

tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ungkapnya.

PIt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ali Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta Komitmen bersama antara Aparat

Penegak Hukum (Balai Gakkum – Balai KSDA Sumbar – Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan

dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan

Tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjual belikannya.

Ardi Andono juga menghimbau, “kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222, ungkapnya”.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah

melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

 

Berikut barang bukti yang disita :

1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor.

2. Simpai sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor.

3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor.

4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala.

5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor.

6. Kepala Rusa (Cervus Unicolo) sebanyak 5 (lima) buah.

7. Tanduk Rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 1 (satu) pasang.

8. Tengkorak kepala rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 3 (tiga) buah.

9. Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) sebanyak 2 (dua) buah.

10.Kangguru Pohon (Dendrologus Inustus) sebanyak 1 (satu) ekor.

11.Elang Pana (Miluus Migrans) sebanyak 1 (satu) ekor.

12.Kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) sebanyak 1 (satu) ekor.

13.Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis) sebanyak 1 (satu) ekor.

14.Kucing Mas (Captopuma Teminkii) sebanyak 1 (satu) ekor.

15.Rangkong/Julang (Rhyliceros Undulates) sebanyak 1 (satu) ekor.

16.Siamang (Sympalangus Syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor.

17.Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 1 (satu) ekor.

18.Bajing terbang (Lomys Horsfield) sebanyak 1 (satu) ekor.

19.Belangkas besar (Tachypleus Gigas) sebanyak 1 (satu) ekor.

20.Tritan terompet (Charania Intonis) sebanyak 2 (dua) ekor.

21.Moluska nautilus (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 (satu) ekor.

22.Kulit macan dahan (Neofelis Nebulosa) utuh sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan.

23.Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan.

24.Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 lembar kecil.

25.Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggns Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang.

26.Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit.

Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.  (rls/co)