KMSS Ancam Somasi Gubernur Sumbar

oleh -566 views
oleh
566 views
KMSS ancam Somasi Gubernur Sumbar terkait SE Upsus Swasembada Pangan, Jumat 10/3 di Padang

Padang,—Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (KMSS) Jumat 10/3 sore gelar diskusi menyikapi Surat Edaran Gubenur No. 521.7/2088/ Distanhorbun/ 2017 tentang Dukungan Gerakan Tanam Padi yang kemudian diperjelas dengan surat edaran No. 521.1/1984/ Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Tanam Padi. Hasil diskusi, KMSS ancam somasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Menurut para pentolan aktifis di Sumbar itu, Gubernur jelas tidak menghormati konstitusi dan secara nyata melanggar hak-hak petani yang tegas-tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

”Koalisi menilai Gubenur telah gegabah bertindak tanpa dasar kajian yang komprehensif tentang persoalan yang dihadapi petani,”ujar pentolan KMSS yang juga Direktur LBH Padang Era Purnama Sari di sela diskusi di Padang.

Menurut para aktifis di diskusi siang tadi itu, Surat Edaran Gubernur Sumbar sangat blunder

“Pertama, Gubernur dinilai tidak memperhatikan teknis pertanian dan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Penanaman tanaman padi kembali setelah 15 hari pasca panen tidak mungkin dilakukan. Lahan pertanian setelah panen membutuhkan waktu satu hingga dua bulan guna pemulihan kesuburan tanah,” ujar Era.

Dan katanya, Petani juga butuh waktu untuk mengolah hasil panen dan penyemaian benih untuk ditanami kembali;

“Kedua, Gubernur telah keliru dan melanggar hukum dengan melibatkan TNI karena pertanian bukan tugas dan kewenangan TNI,” ujarnya.

Menurut Era, keluarnya dua SE, kentara Gubernur menarik dan memposisikan TNI sebagai mitra bisnis bukan dilandasi semangat mendukung petani secara cuma-cuma, padahal TNI tidak diperbolehkan berbisnis.

“Pikiran Gubernur jelas pikiran untuk meminggirkan hak-hak petani yang nyata tergambar dari munculnya pembagian hasil 20% untuk petani dan 80% untuk pemerintah/TNI pada Surat Edaran itu,” ujarnya.
Lalu, ketiga, Surat Edaran Gubernur bukanlah norma hukum sehingga tidak dapat memuat sanksi, sementara Gubernur sudah terang-benderang mengancam merampas pengelolaan lahan-lahan petani melalui tangan-tangan militer dan UPTD.
KMSS kata Era usai diskusi mengeluarkan sikap yakni,
Satu KMSS akan segera melayangkan somasi kepada Gubernur, agar Gubernur segera mencabut surat edaran;
“Koalisi masyarakat sipil meminta Gubernur untuk mengagendakan temu petani dan masyarakat sipil guna mendengarkan suara-suara dan gagasan-gagasan petani agar kemudian diadopsi di dalam kebijakan. Ini sejalan dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan petani yang harus dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel sebagaimana ditegaskan di dalam undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani,” ujar Era.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar kata Era mendesak DPRD Provinsi Sumbar segera mengambil langkah nyata menggunakan fungsi pengawasan, dengan memanggil Gubernur serta Dinas terkait dan melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksaan program-program pertanian;
“Koalisi masyarakat sipil juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri, asal muasal alat-alat pertanian TNI dan perencanaan, pengelolaan dana UPT Pertanian di tingkat Kecamatan. Sangat tidak masuk akal TNI yang tupoksinya bukan pertanian memiliki fasilitas pertanian lengkap dibandingkan dinas Pertanian apalagi petani,” ujarnya.

Danz Distanhorbun di media intinya mengungkapkan asal muasal Surat Edaran Gubenur dikarenan TNI memiliki fasilitas lengkap namun tidak memiliki dana untuk menggarap lahan, sehingga digunakan dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan dan dana desa untuk TNI.
Koalisai Masyarakat Sipil Sumatera Barat
terdiri dari LBH Padang, Walhi Sumbar, LP2M, Qbar, PBHI, Aksara Berkaki Universitas Putra Indonesia
WKSOSKEM Universitas Putra Indonesia, SPI Sumbar, Integritas, PHP, WARSI, LAM&PK.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tegas maksud SE tidak menzalimi petani.

“Tidak ada niat dan keinginannsaya untuk menzolimi petani, justru penerapannya tetap atas persetujuan petani pemilik lagan,” ujar Gubernur ditwitternya @irwanprayitno. (relise)