Komisi II DPRD Sumbar Bahas Ranperda PK

oleh -925 views
oleh
925 views
Anggota Komisi II DPRD Sumbar Muslim M Nur targetkan Ranperda PK sebulan lagi tuntas pembahasannya, Selasa 22/5 (foto: dok)

Padang,—Saat ini Komisi II DPRD Sumbar terus mencurahkan pikiran membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen (PK).

Menurut Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur, regulasi dinilai penting, karena perlu untuk melindungi masyarakat dari jual beli barang dan jasa.

“Kita menargetkan penyelesaian Ranperda ini pada masa sidang ke II tahun 2018, regulasi ini diproyeksikan dapat mewujudkan keseimbangan antara konsumen dan produsen,”ujar Muzli, Selasa (22/5).

Kata Muzli antara produsen dan konsumen tentu ada hak dan kewajiban. Hak konsumen agar menemukan barang yang berkualitas dan sehat. Sebuah produk harus mengayomi kedua belah pihak, terutama soal gizi yang memenuhi syarat.

“Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan tiga dari Ranperda usul prakasa DPRD Sumbar dalam Prolegda 2018,”ujar Muzli.

Untuk target, Muzli menyampaikan akan mengupayakan secepat mungkin disahkan, paling lambat satu bulan lagi pembahasanya.

Selama ini, kata Muzli, banyak terjadi persoalan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Hak konsumen terabaikan. Sehingga perlu ada payung hukum untuk memastikan produksi barang dan jasa aman, berkualitas.

“Sekaligus juga memberikan kepastian hukum pada konsumen yang terkena dampak kerugian dari para pelaku usaha,”ujar Muzli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Sitti Izzati Azis mencontohkan, pada sektor industri membuat segala macam produk juga begitu mudah dihasilkan. Namun sayangnya semua tidak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, dan keterbukaan informasi produk.

“Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat,”ujar Sitti.

Makanya kata politisi perempuan ini, demi melindungi masyarakat dari kerugian tadi, DPRD mengajukan Ranperda tentang Perlindungan Konsumen sebagai Ranperda inisiatif DPRD.

“Banyak kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mana dalam posisi itu masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi. Di antaranya berkaitan dengan tak ada kejelasan standar kualitas barang, beredarnya barang-barang yang mengandung zat-zat yang berbahaya, dan dijualnya produk-produk yang tidak memiliki label halal,”ujarnya.

Dia menambahkan, sebenarnya sudah ada Undang-Yndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam UU itu ditegaskan tentang hak dan kewajiban konsumen. Kemudian tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha. Selain juga tata cara penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.

Kata Siti, hingga kemarin Ranperda Perlindungan Konsumen masih dalam pembahasan Pansus DPDR Sumbar, dengan Komisi II sebagai komisi terkait.

“Sesuai jadwal tanggal 25 Mei ini akan dilakukan rapat kerja bersama mitra terkait. Setelah pembahasan di dalam daerah rampung, studi banding akan dilakukan ke Makasar, sebagai wilayah yang lebih dahulu menerapkan regulasi tersebut,”ujarnya. (nov)