Komisi II Setujui Perppu, Pemilu 14 Februari 2024 Tetap

oleh -143 views
oleh
143 views
Pemilu tetap 14 Februari 2024, Komisi II DPR RI legitimasi sahkan Perppu jadi UU. (faj)

Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa seluruh fraksi ( 9 fraksi) di Komisi II DPR RI telah bersepakat secara bulat Perppu Pemilu yang diterbitkan Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, dalam hal ini diwakili Kemendagri dan Kemenkumham dalam Rapat pengambilan Keputusan tingkat 1 (satu) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPPU) Nomor 1 tahun 2022 menjadi Undang-Undang, di ruang rapat komisi II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan,” ujar Guspardi Rabu 15/3-2023/.

Fraksi PAN menilai Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum untuk mengakomodasi adanya pemekaran wilayah atau pembentukan 4 Provinsi baru sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Papua sehingga memiliki legal standing yang kuat untuk bisa ikut berkontestasi pada pesta demokrasi 5 tahunan pada pemilu 2024.

Disamping itu kata Guspardi Gaus guna mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2024 di wilayah Ibukota Negara Nusantara (IKN) yang berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Perppu memberikan kepastian hukum bahwa dapil di wilayah IKN tidak ada dapil khusus tetapi tetap sama seperti dapil 2019 lalu, ujar Politisi PAN itu

Legislator asal Sumatera Barat ini menegaskan sah Perppu Pemilu ini merupakan langkah yang sangat tepat, sebagai pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan senafas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VIII/2009 tentang persyaratan perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

“Adanya Perppu Pemilu ini diharapkan akan mempersempit dan memperkecil ruang dan pemikiran tentang isu penundaan pemilu dan lain sebagainya,”tegas Pak Gaus ini

Selanjutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Pemilu di sahkan sebagai Undang-Unadang Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR RI .

“Hal ini sekaligus menjadi bukti dukungan dan komitmen DPR RI bersama Pemerintah bahwa pelaksanaan Pemilu tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada 14 April 2024 mendatang,”ujar Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.