Komisi Informasi Berandil Pastikan Badan Publik Terbuka Informasi

oleh -323 views
oleh
323 views
Pjs Bupati Mardi serahkan anugerah keterbukaan informais publik tingkat Pessel kepada Direktur RS M Zein Painan, Selasa 10/11 (foto: dok/ppid-kisb)

Painan,—Komisi Informasi dilahirkan atas dasar UU 14 tahun 2008 sebagai perujudan hak konstitusi warga negara sebagaimana termaktub di Pasal 28 F UUD 1945.

“Menerima dan memeriksa serta memutus sengketa informasi publik menjadi tugas utama, tapi yang lebih utama lagi memastikan badan publik melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, 10/11 di Painan Convention Center, Pesisir Selatan.

Toaik biasa Adrian disapa kolega jurnalis di Sumbar hadir di Painan dalam rangka Anugerah Ketebukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu tingkat Kabupaten Pessel.

Menurut Toaik membangun taat asas badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik sehingga masyarakat muda akses informasi bukan pekerjaan mudah.

“Awal Komisi Informasi Sumbar dibentuk, kita dianggap masyarakat sebagai juru penerang yang segala tahu, padahal UU 14 tahun 2008 bukan itu, Komisi Informasi adalah lembaga pengawal keterbukaan informasi publik sekaligus supervisi dan kooridnasi dengan badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik,”ujar Toaik.

Sehingga itu untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (Ki) Sumbar selain mengedukasi untuk penguatan keterbukaan informasi publik badan publik dan publik.

“Dua tahun belakangan KI menggandeng jurnalis dan menginiasi terbentuknya Forum Junalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) berbadan hukum tidak abal-abal. FJKIP menjadi penyampai pesan masif tentang kerja dan kinerja KI Sumbar kepada masyarakat,”ujar Adrian.

Bahkan adanya FJKIP Sumbar justru menginspirasi beberapa KI Provinsi lain di Indonesia.

“Terakhir Komisi Informasi DI Yogyakarta dan penggiat informasi publik di Jogja yang salut kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar yang mampu mengayomi kegiatan KI yang bersinergis dengan insan pers. Terus terang tanpa wartawan KI Sumbar itu kerdil dan isu ketebrukaan informasi publik di Sumbar pasti tidak menarik,”ujar Toaik.

Malah dari searching google justru masifnya pesan publis oleh wartawan di FJKIP Sumbar, beberapa badan publik fokus memastikan pelayanan dan pengelolaan informasi publik di badan publik masing-masing di Sumbar.

“Tidak perlu sebut, siapa badan publik yang hebat itu. Tapi dipastikan semua badan publik punya aturan internal untuk mengelola keterbukaan informasi publik di instansinya,”ujar Adrian.

PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Pessel Junedi menegaskan anugerah pemeringkatan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari program Kominfo untuk memastikan Pessel Kabupaten Informatif penilaian KI Sumbar tahun 2019.

“Bagian dari evaluasi diri sendiri dan adanya anugerah ini tentu memberikan rangsangan bagi PPID Pembantu di OPD Pessel, Kantor Camat dan Walinagari se Pessel,”ujar Jupnedi.

Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi sebagai tim penilaian keterbukaan informasi publik di Pessel mengatakan KI Sumbar tidak menargetkan sengketa informasi publik berjibun setiap tahun.

“Tapi menihilkan sengketa dan memastikan badan publik siap terbuka informasi publik,”ujar Arif.

Pjs Bupati Pessel Mardi memastikan keterbukaan informasi publik adalah kewajiban dan tugas semua badan publik.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, adanya KI menjadi wadah untuk mengadu masyarakat terkait tertutup informasi publik di badan publik. Untuk memastikan publik tahu prosedur memperoleh informasi dan pengaduan dan kategori iformasi publik, ini juga bagian penting dari tugas Komisi Informasi Sumbar,”ujar Mardi.

Selain itu badan publik juga bisa berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam pengaturan pelayanan dan pengelolaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008 jo Perki 1 tahun 2010 dan Perki Monev nomor 5 tahun 2016.

“Tapi sifatnya tidak menjadi alasan pembenar di persidangan Komisi Informasi karena majelis komisioner KI itu bekeja merdeka, mandiri dan profesional,”ujar Adrian
Tuswandi.

Inilah Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten Pessel:

Kategori Perangkat Daerah OPD Terbaik :
1. RS M Zein Painan
2. Dinas Sosial PPPA
3. Dinas Dukcapil
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Satpol PP

Kategori Kecamatan :
1. Air Pura
2. Kecamatan XI Tatusan
3. Ranah Ampek
4. Lunang
5. Lengayang

Kategori Nagari:
1. Lunang III
2. Kubu Tapan
3. Bunga Pasang Salido
4. Indrapura Utara
5. Tambang

(rilis: ppid/kisb)