Komisi Informasi Prediksi Sengketa Informasi 2020 Banyak Kejutan

oleh -944 views
oleh
944 views
KI Sumbar gelar sidang sengketa informasi publik perdana, WALHI sebagai pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Sijunjung sebagai termohon, Rabu 8/1 (foto: walhisb)

Padang,—Komisi Informasi sebagai lembaga buatan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi, untuk tahun 2020 konten sengketa bakal banyak kejutan.

“Kecendrungan publik memggunakan haknya berdasarkan UU 14 tahun 2008 makin meningkat, jika badan publik tidak siap, Komisi Informasi (KI) memprediksi sengketa informasi di Sumbar banyak kejutan,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, sebelum sidang sengketa informasi publik, Kamis 9/1 di kantor KI Sumbar jalan Sisingamaraja nomor 36.

Menurut Wakil Ketua KI Sumbar, setelah sukses 2019 tuntaskan penyelesaian sengketa lewat ajudikasi dan/atau mediasi, pada Januari ini ada delapan register sengketa informasi publik harus dituntaskan KI Sumbar.

“Dua hari Rabu dan Kamis ini (8-9 Januari) KI Sumbar memulai sidang perdana di 2020, ada enam sengketa informasi publik masuk sidang pemeriksaan awal,”ujar Adrian.

Sementara Ketua bidang Penyelesaia. Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Arif Yumardi membenarkan prediksi Ketua KI Sumbar soal objek sengketa banyak kejuatan tahun ini.

“Betul kata ketua Nofal, sidang awal ini objek selain soal tanah gugatan principal, ada Walhi yang sengketa informasi publiknya soal Amdal dan IUP, bahkan di daftar register juga ada sidang dengan objek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Sumbar,”ujar Arif.

Sementara di rilis WALHI Sumbar mengatakan empat OPD disengketa informasi publikan di KI Sumbar.

WALHI Sumbar melayangkan gugatan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dikarenakan buruknya pelayan publik atas informasi publik di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat (ESDM Sumbar), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Sawahlunto, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (DLH Pessel).

Sidang gugatan pertama dengan Pemohon WALHI Sumbar dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung yang di selenggarakan ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.

Divisi Advokasi dan Penegakan Hukum, WALHI Sumbar, Zulpriadi mengungkapkan bahwa, “gugatan ini dilayangkan atas buruknya pelayanan publik oleh empat OPD tersebut”.

WALHI Sumbar sudah memasukan surat permohonan informasi publik pada 14 Agustus 2019 ke ESDM Sumbar, PerkimLH Kota Sawahlunto, dan DLH Pessel. Setelah surat itu dilayangkan, informasi publik tidak kunjung diberikan oleh empat OPD tersebut. Oleh sebab itu pada tanggal 23 September 2019, WALHI Sumbar melayangkan keberatan keterbukaan informasi publik kepada Sekda Provinsi Sumatera Barat, Sekda Kabupaten Sijunjung, dan Sekda Kota Sawahlunto. Keberatan WALHI Sumbar juga tidak di respon oleh beberapa sekda tersebut. Maka, pada tanggal 20 November 2019 WALHI Sumbar mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat.

WALHI Sumbar meminta informasi publik berupa data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Sumatera Barat ke Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dokumen AMDAL PT. RBBE ke PerkimLH Sijunjung, AMDAL CV. Tahiti Coal ke PerkimLH Sawahlunto, dan AMDAL PT. KSN dan PPA ke DLH Kabupaten Pesisir Selatan, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk fungsi kontrol publik kepada perusahaan dan pemerintah akan aktivitas eksplorasi dan Operasi Produksi.

Direktur WALHI Sumbar uslaini menegaskan gugatakan ini disebabkan keengganan 4 OPD tersebut memberikan informasi publik.

“4 OPD dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita berharap majelis komisioner KI Sumbar untuk dapat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan OPD terkait memberikan informasi publik yang kami minta,”ujar Uslaini.

Ssmentara Adrian Tuswandi membenarkan kemarin sidang WALHI sebagai pemohon dengan termohonnya atasan PPID Utama Pemkab Sijunjung.

“Benar pemeriksaan awal, majelis komisioner dengan ketua Arif Yumardi meminta para pihak untuk mediasi,”ujar Toaik biasa rekan media menyapanya. (rilis: ppid-kisb/walhisb)