Konflik Lahan di Kinali, DPRD Siapkan Tim Gabungan Komisi

oleh -319 views
oleh
319 views
Ketua DPRD menerima. ninik mamak Kinali Pasaman Barat terkait konflik lahan atas tuntutan 20 persen dari lahan dikuasi perusahan perkebunan, Senin 14/6-2021. (foto: dok/chn)

Padang,— Konflik lahan masyarakat Kinali Pasan Barat dengan PT LIN akhirnya sampai ke DPRD Sumbar.

Perwakilan ninik mamak Kinali mengadu ke DPRD Sumbar untuk membantu tuntutan masyarakat sekait 20 persen lahan dari 7000 hektar digarap PT  PT Laras Inter Nusa di Desa Langgam Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

“Kita akan menurunkan tim komisi gabungan dari Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti tuntutan ninik mamak Masyarakat Kinali segera,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi di ruang Khusus I DPRD Sumbar, Senin, 14/6-2021 di Padang.

Menurut Supardi akrab disapa guru ini, pihaknya mendorong Bupati Pasaman Barat mengeksekusi lahan sesuai tuntutan masyarakat.

“Karena berdasarkan UUD dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 pada pasal 11 ayat 1 perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP- B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total area kebun diusahakan perusahaan, “ujar Supardi.

Kata Supardi pihaknya mengetahui bahwa perusahaan sudah menyetujui untuk hak 20 persen masyarakat.

“Tetapi terkendala eksekusi Bupati Pasaman Barat, jadi prosesi ini sudah berjalan sedikit mudah untuk ditindaklanjuti,” ujar Supardi.

Supardi mengatakan DPRD Sumbar mendorong kepada organisasi pemerintahan daerah terkait di Pemprov Sumatera Barat untuk serius mengawal kasus ini.

“Karena bisa saja kasus ini dapat terjadi juga di daerah lain Sumatera Barat yakni belum terealisasi hak- hak masyarakat untuk mendapatkan hak 20 persen, ” ujar Supardi. .

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya sudah sedikit geram dengan kasus ini, karena tidak ada keseriusan Bupati Pasaman Barat menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pasaman Barat yang telah dikeluarkan.

“Kita dulu yang mendukung Bupati Pasaman Barat ini melalui Partai PDI Perjuangan, bila mana tidak bekerja untuk rakyat, maka kita akan menjadi catatan secara aturan partai,” ujar Syamsul Bahri.

Juru bicara Ninik Mamak Kinali Sarnadi Majo Sadeo Urek Tunggang masyarakat Kinali mengatakan, pihaknya menuntut kepada Bupati Pasaman Barat untuk segera memfasilitasi penyelesaian kasus ini, agar tidak berlarut- larut dan menimbulkan korban.

“Kita mengharapkan kepada Ketua DPRD Sumbar untuk dapat memfasilitasi tentang tuntutan kami, agar PT LIN memberikan hak masyarakat seluas 20 persen,” ujar Sarnadi. (rilis/nov)