Konsultasi ke DPR RI, Komisi I Bahas Sistem Pemilu dan Netralitas ASN

oleh -1,006 views
oleh
1,006 views

Padang–Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membahas sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 bersama Komisi II DPRRI, Kamis (9/2).Di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut terungkap, tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) terhadap pemilihan DPRD Provinsi dan DPR RI. Perubahan yang terjadi hanya di Dapil Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal saat diwawancarai usai pertemuan itu mengatakan, untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPRD Provinsi dan DPRRI tidak ada perubahan Dapil, jika memang harus dirobah mungkin pada Pileg 2029.

Diajukan KPU Sumbar sebelumnya perubahan delapan Dapil menjadi sembilan. Perubahan itu ditandai dengan dimekarkannya Dapil enam DPRD Provinsi Sumbar. Awalnya, Dapil Enam Provinsi Sumbar terdiri dari Tanah Datar, Padang Panjang, Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya.

Namun pada Pileg 2024 dipecah menjadi dua, Dapil enam terdiri dari Tanah datar dan Padang Panjang, sementara Dapil tujuh terdiri dari Sijunjung, Dharmasraya, dan Sawahlunto.

“Jadi tidak ada perubahan kecuali, itu bisa terjadi di Provinsi Iriyan Jaya,” katanya.

Tidak hanya membahas persoalan pembagian Dapil, Sawal mengatakan, Komisi I DPRD Sumbar juga membicarakan perihal sistem Pemilu profesional terbuka atau tertutup, untuk saat ini seluruh unsur DPRD masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi II DPRRI masih dalam proses sidang dengan MK, namun secara kelembagaan Komisi II menginginkan sistem Pemilu profesional terbuka.

“Nanti ketika keputusan MK melaksanakan Pemilu profesional tertutup tentu akan memakan waktu lagi karena akan melewati proses perubahan, apakah dilaksanakan melalui dikeluarkan Perpu atau perubahan Undang-Undang. Jika perubahan Undang-Undang, bisa saja berdampak tidak jadinya Pemilu 2024,” katanya.

Pada pertemuan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Sumbar datang bersama KPU dan Bawaslu Sumbar yang diwakili oleh ketua masing-masing lembaga itu. Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Ketua Bawaslu Sumbar Alni dan Jasma Rizal Staf ahli Gub bidang politik hukum dan HAM.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir mengatakan, semua menunggu kepastian bagaimana gonjang ganjing kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 apakah jadi atau tidak, jika jadi bagaimana mekanisme nya secara anggaran dan teknis lainya.

“Jadi jangan hanya menunggu MK berikan arah yang jelas terkait pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.

Rombongan Komisi I DPRD Sumbar diterima langsung pimpinan komisi II DPR-RI Junimar Girsang dan Anggota yang berasal dari pemilihan Sumbar II GuspardiGaus.

Pada kesempatan tersebut Guspardi Gaus menegaskan, Dapil di Sumbar untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah. Namun, hanya Dapil untuk DPRD Kota/Kabupaten saja yang berubah.

Karena itu, ke depannya, perlu didiskusikan kembali terkait adanya Dapil yang jumlah kabupaten/kotanya terlalu banyak dan luas di Sumatera Barat.

“Ke depan tentu ada hal yang perlu kita diskusikan di Sumbar itu berkaitan adanya Dapil yang jumlah kabupaten/kotanya terlalu banyak dan luas. Saran dari mereka tadi, bagaimana Dapil (Kabupaten) Padang Panjang, Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, dan Sawahlunto itu dimekarkan menjadi dua daerah pemilihan. Namun, untuk tahun 2024 tentu ini tidak bisa diusulkan, Dapilnya tetap seperti tahun 2019,” tutupnya.(***)