Konversi Syariah BN Setengah Hati Jadi Materi Interpelasi DPRD Sumbar

oleh -327 views
oleh
327 views
Interpelasi Gubernur Sumbar lanjut, Nurnas sentil soal seleksi Direksi Bank Nagari, Rabu 5/8 di DPRD Sumbar. (foto: nov)

Padang,—Rabu kemarin DPRD Sumbar menetapkan interpelasi ke Gubernur berlanjut.

Satu bidikan interpelasi itu soal Seleksi Calon Direksi Bank Nagari (BN), menurut DPRD Sumbar tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas seleksi dereksi di Bank Nagari tidak sesuai harapan dan semangat konversi Bank Nagari (BN) ke Syariah.

“Karena adanya pelanggaran tersebut, akibatnya, manajemen dan SDM yang mengelola BUMD tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme, ini dapat dilihat dari seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024, di mana Pemerintah Daerah tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,”ujar HM Nurnas Kamis 6/8 di Padang.

Kata HM. Nurnas proses seleksi calon direksi PT. Bank Nagari, DPRD melihat bahwa Pemprov Sumbar menilai ketakseriusan dan sinergis dengan keputisan Kknversi Bank Nagari ke sistem Syariah.

Ditambahkannya, DPRD melihat dari hasil calon seleksi direksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, ternyata tidak satupun calon memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah.

Selain itu, persyaratan calon direksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, juga tidak mensyaratkan adanya pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perbankan Syariah.

DPRD Sumbar juga menilai, pengangkatan Plt Direktur Utama PT. Bank Nagari pada masa kekosongan jabatan direksi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMB, yaitu menyerahkan kewenangan pengelolaan bank kepada komisaris.

Berdasarkan aturan berlaku, DPRD Sumbar menegaskan, pengangkatan Plt yang dilakukan saat ini, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan, agar
Pemerintah Dearah meninjau ulang hasil seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024, yang telah dilakukan Panitia Seleksi, dengan menetapkan syarat calon direksi harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 6 POJK Nomor 64 Tahun 2016,”papar Nurnas,

Selain itu, gubernur diminta meninjau ulang rencana konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah, dimana Ranperdanya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Pemprov mesti meninjau ulang kembali pengangkatan Plt Direktur Utama PT.Bank Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,”ujar Nurnas mengakhiri. (nov)