Koral Pantai Palimo Rusak, KPHMDM Lapor ke Polda Sumbar

oleh -356 views
oleh
356 views

Padang,—Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai (KPHMDM) menemukan ada aktifitas pembangunan logpond di Pantai Polimo Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Koalisi menduga pembangunan logpond kayu diduga kuat berasal dari pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai. Aktifitas ini diduga telah menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo Mentawai.

Pelaporan perusakan ekosistem terumbu karang dilakukan ke Direskrimsus Polda Sumbar. Koalisi juga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

Aktifitas pembangunan ini patut diduga tidak memiliki perizinan yang cukup. Walaupun pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai membantah dengan klaim telah adanya izin, tetapi belum ada bukti dan/atau konfirmasi resmi dari pihak terkait akan kebenaran diizinkannya aktifitas pembangunan logpond yang diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo.

Setidaknya, pelaku usaha yang akan memanfaatakan ruang laut, perairan wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil mesti harus memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang dilaut, wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil, serta lokasi usaha harus sesuai dengan rencana ruang dan/atau zonasi perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Tommy Adam, perwakilan koalisi semua pihak wajib menjaga fungsi ekositem terumbu karang, hal mana apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan dapat menyebabkan setidaknya :

“Satu, hilangnya gudang makanan yang produktif untuk perikanan, tempat pemijahan, bertelur, dan mencari makanan berbagai biota laut yang bernilai ekonomis tinggi,” ujar Tommy, Selasa 15/2-2022.

Kedua, hilangnya fungsi terumbu karang yang berfungsi sebagai pemecah ombak dan pelindung pantai dari sapuan badai;  Ketiga, masa pemulihan terumbu karang yang cukup lama, diantaranya bisa mencapai waktu 5-10 tahun;

“Pembangunan yang merusak terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur pada pasal 73 ayat (1) huruf a. UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terakhir diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang mengatur bahwa : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah setiap orang yang dengan sengaja,”ujarnya.

Juga kata Tommy Adam Melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, mengunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 huruf a. huruf b. huruf c. dan huruf d;

Uslaini, Perwakilan koalisi dan Direktur WALHI Sumatera Barat sangat menyayangkan penggunaan terumbu karang sebagai bahan material pembangunan jalan oleh perusahaan, apalagi proses pengambilan batu karang menggunakan alat berat yang juga pasti menimbulkan kerusakan bagi terumbu karang dan ekosistem pantai Palimo.

“Tidak adanya pengawasan dari Pemerintah setempat sehingga aktifitas perusakan terjadi di pantai Palimo juga perlu menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Penegak Hukum,” ujar Uslaini.

Selain itu, pembangunan yang memanfaatkan ruang laut dan/atau perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau zonasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pasal 18 yang mengubah pasal 75 UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) yang mengatur bahwa : setiap orang yang memanfaatakan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan dilaut sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah;

Oleh sebab itu, Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai mendesak :

• Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan terumbu karang di Pantai Polimo Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan koordinat;

• Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan informasi dan/atau klarifikasi status perizinan pembanguan logpond di Pantai Polimo desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai;

• Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat memberikan informasi dan/atau klarifikasi terkait perizinan atas pembangunan logpond di Pantai Polimo desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai;

• Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan dan peninjauan kelapangan terhadap pembangunan logpond di Pantai Polimo Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terjadi perusakan terumbu karang dan berpotensi melampaui baku mutu kerusakan terumbu karang sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No 4 tahun 2001 dan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar sebagaimana diatur pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

• Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melakukan tindakan-tindakan lainnya, demi terjaganya ekosistem terumbu karang dari kerusakan oleh aktifitas pembangunan yang melawan hukum.(rls: KMPHMDM)