Korupsi Dinkes, Walikota Payakumbuh Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

oleh -784 views
oleh
784 views
JPU hadirkan Riza Falepi sebagai saksi sidang kasus korupsi dengan terdakwa dr Bakhrizal, Jumat 13/5-2022. (dok/han)

Padang — Lebaran usai, sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh kembali dilanjutkan.

Kasus korupsi dengan satu terdakwa Kadis Kesehatan Payakumbuh dr. Bakhrizal, sidang Jumat 13//5-2022 dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Satu dari lima saksi Jumat kemarin itu adalah Orang Nomor Satu Kota Payakumbuh Riza Falepi, Wako Payakumbuh ini di keterangannya  mengaku tidak kenal dengan orang yang ditanyakan.

“Saya tidak kenal dengan kenal dengan Kartini,” jelas Riza di perisidangan Pengadilan Tipikor Padang.

Menurut Kuasa Hukum dr Bakhrizal, Doddy Kotto, kesaksian Riza Falepi diluar tanggung jawab, karena mengatakan tidak kenal dengan Kartini.

“Saudara saksi bersumpah atas nama agama, melawan dan memberikan keterangan bohong atau dusta adalah melanggar hukum acara, dan semua yang saudara saksi katakan tidak kenal dan diluar tanggung jawab,” jelas Doddy Kotto.

Kemudian terdakwa Bakhrizal dipersidangan membantah apa yang disebutkan oleh Riza dalan keterangannya sebagai saksi.

“Tidak mungkin saya bekerja kalau tidak ada perintah dari Walikota. Saya tidak mengetahui pinjaman di PDAM, dan kenal Kartini sebagai perantara, tidak kenal dengan Bunda Putri sebagai pemilik barang Asmat, adalah interuksi dari pak Wali sebagai ketua satgas Covid-19. Tidak mungkin kepala dinas melakukan tanpa perintah dari semua kebijakan tersebut,” jelas Bakhrizal.

Sidang di Pengadilan Tipikor PN Padang dipimpin Hakim ketua Juandra, SH dan dari JPU Zulkifli dan kuasa hukum Bakhrizal. Sidang menghadirkan 5 orang saksi, tiga orang penetima hasil pekerjaan, Walikota dan Kartini. (han)