Kota Pariaman Segera Dapatkan DAK NF PPA

oleh -51 views
oleh
51 views

Pariaman–Pernyataan Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga, yang menyebutkan akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Pariaman sebagai bantuan untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak mendapat perhatian yang luarbiasa sekali dari Pemerintah Kota Pariaman.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Bintang Puspayoga saat memberikan melaunching Kota Pariaman sebagai Kota Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA), di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (7/12).

Menurutnya DAK Non Fisik dari Kemen PPPA ini merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak. Dana ini digelontorkan di 34 Provinsi dan 216 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dan salah satunya yang akan menerima adalah Kota Pariaman.

“Kota Pariaman layak mendapatkan bantuan DAK Non Fisik ini, karena Kota Pariaman berdasarkan data yang kami terima sangat intens sekali dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak yang ada di Kota Pariaman ini”, jelas Bintang Puspayoga.

Lebih lanjut Bintang Puspayoga  menjelaskan, bahwa DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini penyalurannya sudah dimulai semenjak tahun 2021, dan DAK NF PPA ini merupakan langkah awal untuk menjalankan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan, dengan tujuan untuk membantu daerah meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk mendapatkan DAK NF PPA, syaratnya setiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA)”, tutur Bintang Puspayoga.

“Mudah-mudahan dengan digelontorkannya DAK NF PPA untuk Kota Pariaman nantinya, bisa dimanfaatkan dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya, dan kami minta Pemerintah Kota Pariaman bisa mengawal penggunaan dana ini dengan baik, agar nantinya tidak terkena sangsi jika penggunaannya tidak sesuai sasaran dan target yang telah ditetapkan, seperti DAK NF tersebut akan dialihkan ke Daerah lain walaupun indicator Kota Pariaman memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dana tersebut”, ulas Bintang Puspayoga.(**)