KPMP, Sah Advokat Membela Diri dan Mencari Keadilan Tidak Bersalah 

oleh -257 views
oleh
257 views
Foto KPMP di depan Kejati Sumbar, Koordinator KPMP Guntur Abdurrahman ungkap putusan PK MARI, Selasa 20/6-2033. (dok)

Padang,— Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 69 PK/Pid/2023 tanggal 07 Juni 2023 akhirnya ketok palu.

Ketokan palu Mahkamah Agung sah memutus Bebas Advokat yang menjadi Terpidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik.

Dan perintah memulihkan kedudukan, harkat dan martabat atas Terpidana Didi Cahyadi Ningrat.

Sebelumnya telah terjadi “pengkriminalisasian” terhadap Advokat yang berjuang mencari keadilan, dimulai dari tahap Penyidikan, Penuntutan hingga sampai Putusan Pengadilan.

Dan sebaliknya bagi para pelaku eksekutor lapangan Penganiayaan Berat (diduga menggunakan senjata tajam) Pada tanggal 10 Mei 2020 hanya dituntut dan dihukum “ringan” yaitu pidana penara selama 3 bulan, padahal tindakannya kekerasan dilakukan terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Pelaku pengeroyokan saat itu diduga sekitar 20 sampai 30 orang dan salah seorang di antaranya menggunakan senjata tajam, hanya dihukum sebanyak 3 orang pelaku saja , bahkan orang yang diduga sebagai otak pelaku masih tidak tersentuh hingga saat ini.

Seluruh pelaku saat itu juga bersama dengan seorang Cukong Kayu berinisial DMP yang menggiring korban bersama kliennya untuk keluar dari lokasi objek tanah objek perkara dengan diiringi oleh orang-orang DMP yang mengendarai tiga mobil dan dua sepeda motor.

Saat korban bersama klien diperjalanan bermaksud ingin mencari tempat berbuka puasa tiba-tiba pihak DMP bersama seluruh orang yang menggiring saat itu mengancam akan membunuh korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga terjadinya pembacokan pada kepala korban.

Bahkan setelah korban bersama rombongan dilarikan ke Kantor Polsek para pelaku secara bersama-sama masih menggiring korban dan mengulangi melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kontor Polsek di hadapan aparat polisi yang ada di kantor tersebut.

Selanjutnya Perkara Didi Cahyadi Nigrat yang menjawab pertanyaan wartawan lebih dahulu dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, beberapa bulan kemudian akibat desakan yang kuat, sedikit dari Para Pelaku Kekerasan perkarannya juga dinyatakan lengkap.

Proses penuntutan oleh Penuntut Umum berjalan bersamaan, porsi tuntutan kepada Korban kekerasan yang menjawab pertanyaan wartawan dan Pelaku kekerasan hampir sama besar, yaitu Pelaku Pengeroyokan dengan senjata tajam yang berakibat korban mengalami luka robek pada bagian kepada dituntut dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Sedangkan korban yang menjawab pertanyaan wartawan dituntut 3 bulan penjara, Para Pelaku Pengeroyokan tidak melakukan upaya hukum setelah dijatuhi pidana 5 bulan penjara, sedangkan Didi Cahyadi Nigrat melakukan upaya Hukum hingga saat pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang langsung dipimpin oleh Kasi Pidum juga tidak kalah dramatisnya.

Didi Cahyadi Ningrat saat pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali dikepung oleh pasukan bersenjata lengkap bahkan dengan laras panjang, padahal saat itu yang datang pada proses pendaftaran perkara Peninjauan Kembali Didi Cahyadi Nigrat hanya didampingi oleh satu orang penasehat hukum;

“Dari dalam Penjara Kami mengajukan upaya Peninjauan Kembali dan telah diputus Bebas, untuk itu kami mendesak kepada aparat Penegak Hukum, melakukan tindakan penegakan hukum secara profesional dan tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, untuk itu kami KOALISI PENEGAK MARWAH PROFESI ADVOKAT minta dan mendesak keadilan bagi Didi Cahyadi Ningrat dan korban pengeroyokan lainnya yang tidak diproses hukum perkaranya,”ujar Koordinator Koalisi Penjaga Marwah Profesi (KPMP), Guntur Abdurrahman pada keterangan pers dan pernyataan sikap diterima media ini, Selasa 20/6-2023.

KPMP lewat keterangan persnya itu mendesak kepada:

Ketua Mahkamah Agung Memeriksa tingkat pertama Hakim tingkat pertama yang selama berjalannya proses pemeriksaan perkara pengeroyokan bersama-sama patut diduga melindungi dan menutupi fakta ketika para saksi korban pengeroyokan menyebutkan nama otak pelaku, saat itu ketua Majelis Hakim langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan;

Kepada Jaksa Agung untuk memeriksa seluruh tim Jaksa Penuntut Umum yang patut diduga menyusun tuntutan yang tidak adil dan tidak proporsional kepada Para Pelaku Pengeroyokan dengan senjata tajam (hanya 5 bulan penjara) dan menuntut Didi Yang menjawab pertanyaan wartawan selama 3 bulan penjara;

Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Sijunjung menangkap otak pelaku pengeroyokan karena telah terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi korban pengeroyokan yang telah memberkan keterangan tentang keterlibatan para otak pelaku (yang memerintahkan pengeroyokan) dan menindak jika ditemukan tindakan tidak profesional yang sampai bisa terjadi pembiaran peristiwa pidana terus dilanjutkan dihadapan aparat di kantor Polsek. Selanjutnya aparat berulang kali memfasilitasi kepentingan para pelaku, yaitu mengupayakan perdamaian dengan korban;

“Bapak Kapolri kami harapkab untuk menindak lalainya aparat mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kekerasan (sekitar lebih 20 orang),” ujar Guntur Abdurrahman.

Faktanya hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas dugaan tindak pidana penganiayaan biasa, yang mana saat proses penyidikan berjalan tidak dilakukan upaya paksa, padahal keberadaan para pelaku yang masih bebas saat itu masih memberikan ancaman kepada korban, yaitu pada saat dilakukan rekonstruksi para pelaku masih melakukan pengancaman terhadap korban dan para saksi dihadapan polisi;.(ketpers-kpmp)