KPU Agam Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2017

oleh -708 views
oleh
708 views

Padang,—Laporan Layanan Informasi Publik bagi KPU merupakan bukti taat asas kepada PKPU 1 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi publik di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

“Pada PKPU tersebut laporan layanan informasi publik diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah atau provinsi KPU setempat, karena di Sumbar hanya satu yakni Komisi Informasi provinsi, hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik tahun 2017,”ujar Ketua KPU Agam Al Hadi yang langsung menyerahkan kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Kamis 15/3 di Kantor KI Sumbar Purus V Padang.

Al Hadi tidak sendiri ikut mendmpingi Sekretaris KPU Agam Mulyadi. Menurut Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal penyerahan laporan layanan informasi publik adalah perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunanya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Ini bentuk taat asasnya badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik, khusus badan publik KPU aturan melaporkan layanan informasinya juga digariskan oleh PKPU sendiri,”ujar Syamsu Rizal.

Kutipan PKU 1 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi publik terkait pelaporan.

Penyerahan laporan pelayanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ketentuannya Maret 2018 ini batas akhir penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2017 ke Komisi Informasi, dan laporan ini kita jadikan satu dan sekian indikator penilaian pemeringkatan badan publik tahun 2018,”ujar Komisioner KI Sumbar membidangi kelembagaan Sondri yang ikut menerima laporan layanan informasi publik dari KPU Agam siang tadi.

KI Sumbar sangat mengapresiasi  taat asasnya badan publik KPU Agam baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan KPU sendiri.

Sampai 15 Maret ini dari 19 KPU kota dan kabupaten di Sumbar, laporan layanan informasi diterima Komisi Informasi Sumbar baru enam laporan.

“Ada tiga belas lagi yang kita tunggu laporannya termasuk KPU Privinsi sampai batas waktu akhir Maret ini, setelah itu tentu kita laporkan kepada KPU Pusat terkait komitmen KPU di Sumbar terhadap PKPU 1 tahun 2015,”ujar Syamsu Rizal.(rilis ppid-kisb)