KPU Bekasi Belajar Pilkada Serentak ke Agam

oleh -863 views
oleh
863 views
KPU Bekasi studi banding ke KPU Agam, soal persiapan teknis Pilkada serentak, Kamis 20/7 foto bersama di Aula Husni Kamil Manik. (foto: romel)
KPU Bekasi studi banding ke KPU Agam, soal persiapan teknis Pilkada serentak, Kamis 20/7 foto bersama di Aula Husni Kamil Manik. (foto: romel)

Agam– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

KPU Bekasi termasuk kepada pelaksana Pilkada serentak gelombang III, kunjungan sekaligus belajar persiapan teknis untuk hadap ajang pemilihan kepala daerah.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi yang hadir yakni Kanti Prajogo, Nurul Sumarheni, Yayah Nahdiyah, Syafrudin dan beberapa pejabat Eselon IV di lingkungan KPU kabupaten Bekasi.

“Banyak hal yang bisa digali dan dijadikan pembelajaran bagi kami dari KPU Agam ini, terutama soal manajemen logistik, pemetaan TPS dan strategi menjelang tahapan,” ujar Nurul Sumarheni, saat studi banding ke KPU Agam, Kamis 20/7.

Menarik dari capaian kinerja KPU Agam, menurut Nurul belum pernah menjadi pihak pada sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Capaian ini yang ingin kita gali di KPU Agam, setahu kami KPU Agam belum pernah menjadi termohon di Mahkamah Konstitusi,”ujarnya.

Rombongan KPU Kabupaten Bekasi diterima Ketua KPU Agam Alhadi dan anggota yakni Eri Efendi, Riko Antoni, Muhamad Muslim, Izwaryani Serta Sekretaris Adli Mulyady di Aula KPU Agam.

“Kami senang menyambut dan sharing dengan KPU Agam, semoga apa yang diperoleh menjadi kebaikan bagi kita semua untuk sukses pelaksanaan Pilkada,”ujar Alhadi.

Menurut Alhadi,  menyelenggarakan Pemilu KPU harus melakukan koordinasi dan pendekatan yang ekstra terhadap semua stake holder.

“Selain itu KPU harus senantiasa memonitor kinerja penyelenggara ditingkat Kecamatan hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita (KPU,-red) harus memastikan peyelenggara di tingkat bawah tersebut tidak melenceng dari UU dan peraturan penyelenggaraan Pemilu.

“Ketika semua penyelenggara Pemilu sudah bekerja sesuai dengan aturan dan UU maka akan sulit bagi peserta atau pihak lainya untuk melaporkan KPU ke Makamah Konstitusi (MK),”ujar Alhadi. (Romel)