KPU Dharmasraya Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

oleh -535 views
oleh
535 views
Ketua KPU Dharmasraya Yanuk pasrtikan lembaganya terapkan keterbukaan informasi publik berdasarkan Peraturan KPU 1 tahun 2017, Kamis 26/4 di KPU Dharmasraya. (foto: kpid-kisb)

Dharmasraya,—Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani mengekaskan tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak terbuka.

“Keterbukaan informasi publik digariskan oleh UU 14 tahun 2008 didasari juga oleh Peraturan KPU 1 tahun 2015 justru sangat membantu KPU dalam memenuhi rasa ingin tahu publik terhadap KPU,”ujar Yanuk, Kamis 26/4 saat menerima Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar terkait penguatan keterbukaan informasi publik penyelenggara Pemilu 2019 di media center KPU Dharmasraya.

Pada 2017 KPU Dharmasraya melayani 17 permohonan informasi publik.

“Dan pelayanannya kita terapkan sesuai Peraturan KPU 1 tahun 2015, termasuk mempersiapkan PPID dan petugas layanani informasi publik,”ujar Yanuk.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengatakan lembaga penyelenggara Pemilu jangan coba-coba menutup infornasi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah jaminan bagi lembaga penyelenggara untuk memperoleh kepercayaan publik,”ujar Syamsu Rizal.

Menurut Komisioner KI Sumbar Adrian potret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di KPU sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU 1 tahun 2015.

“Sudah bagus apalagi ada web resmi memuat pelayanan informasi dan data serta dokumentasi informasi publik, tinggal bagaimana upgarde daftar informasi dan standar layanan informasinya juga harus dimuat di web atau di media informasi lainnya,”ujar Adrian.

Bahkan performance pelayanan informasi publik, semua kantor KPU kota dan kabupaten cukup baik.

“Seperti di KPU Pesisir Selatan performance pelayanan sudah bagus, ketika masuk ke kantornya terasa bahwa informasi publik diminta masyarakat pasti dilayani cepat,”ujar Adrian.

Kendala  justru adadi lembaga Panwaslu, dari beberapa kali KI Sumbar monev ke Panwaslu justru terkendala regulasi lanjutan.

“Terus terang Panwaslu sudah punya aturan terkait pelayanan informasi publik yakni Perbawaslu 1 tahun 2017, tapi sampai April ini soal surat keputusan penunjukan Kepala Unit Pelayanan Informasi Publik di Panwaslu belum dilakukan oleh PPID Bawaslu Sumbar,”ujar Adrian.

Tentunya ini penting karena pengawasan terbaik oleh Panwasku itu juga harus mendapatkan trust publik.

“Panwaslu mendapat kepercayaan publik dalam bekerja ya mestinya terapkan keterbukaan informasi publik apalagi sudah ada aturan di Bawaslu sendiri,”ujar Adrian.

Menurut Syamsu Rizal model pengawasan paling efesien menerapkan keterbukaan informasi publik.

Sedangkan Ketua Panwaslu Dharmasraya Lela Husni mengakui ada persoalan tindak lanjut untuk mengaplikasikan Perbawaslu 1 tahun 2017.

“Tapi tidak berarti Panwaslu tidak melakukan keterbukaan informasi, karena kami memahami bahwa mengawasi Pemilu bersama rakyat tidak bisa lepas dari keterbukaan informasi publik,”ujar Lela

Selain itu Lela Husni mengaku apresiasi sekali didatangi KI Sumbar dalam rangka monev penguatan keterbukaan informasi di Panwaslu Dharmasraya.

“Terus terang kehadiran KI ke Panwaslu kami apresiasi sekali, apalagi yang jadi objek penguatan Peraturan Bawaslu kami,”ujar Lela Husni.(rilis: ppid-kisb)