Jakarta,—-4-6 September masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada ke KPU yang menyelenggarakann pemilihan serentak nasional.
Aturan terkait pendaftaran di masa pandemi pun sudah diterbitkan yakni pemeriksaan kesehatan Paslon akan dilakukan swab test terlebih dahulu.
Pengamat Politik, Yosmeri melihat ada kerancuan dan kegamangan dalam tahapan pendaftaran.
“Mestinya saat menerima berkas pendaftaran baik Paslon maupun pimpinan Papol harus ada hasil swab-nya, minimal rapid test dengan hasil non reaktif, jika tidak maka tahapan pendaftaran bisa memunculkan kluster baru covid-19,”ujar Yosmeri di Jakarta, Senin 31/8.
Menurut Yosmeri jika rapid test non rekatif maka panitia penerimaan pendaftaran di KPU baru menerima berkas pendaftaran calon.
Selain itu ketika dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan calon, aturan KPU juga menggariskan hasil test PCR Swab, jika negatif baru dilanjutkan ke tes kesehatan lain.
“Tapi kalau negatif aturan meminta dilakukan isolasi selama 20 hari jika negatif lanjut. Pertanyaannya siapa yang menjamin jika 20 hari test swab dua kali si calon itu tetap negatif, bagaimana kelanjutan pencalonannya, aturan KPU tidak ada menjelaskan bagaimananya. Tahapan penetapan itu 27 September 2020 loh. Apakah calon yang masih positif itu diganti atau bagaimana, tidak tidak ada kejelasannya,”ujar Yosmeri.
Sehingga itu kata Yosmeri selain penerapan protokol kesehatan maksimum juga saat pendaftaran itu harus ada hasil tes covidnya, minimal rapid test. (koko)