KPU Jangan Gegabah Gunakan Anggaran Pilkada

oleh -306 views
oleh
306 views
HM Nurnas Ingatkan KPU jangan gegabah gunakan dana hibah, Selasa 28 Juli 2020 di KPU Limapuluh Kota. (foto: dok/ppid-kisb)

Limapuluh Kota,—Pilkada Gubernur Sumbar APBD Sumbar alokasikan anggaran hibah ke KPU Rp 138 Miliar.

Menurut HM Nurnas angka sebesar itu bagi Sumbar tidak sedikit, tapi diakomodir karena sesuai kebutuhan riil yang diajukan KPU Sumbar.

“Tapi mesti jelimet dalam menggunakan anggaran itu jangan habis tokok belek berbunyi,”ujar HM Nurnas saat Monev Pelaksanan Pilkada ke KPU Limapuluh Kota, Selasa 28 Juli 2020.

HM Nurnas yang berurat berakar sebagai konsultan sebelum menjadi Anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat tiga periode, mengingatkan gunakan anggaran sesuai e-katalok dan jangan sampai terjebak kongkalingkong pelaksanaan tender pengadaan.

Soal Pilkada di tengah pandemi jangan ada anggapan KPU bahwa akan leluasa menggunakan anggaran dan melabrak aturan soal pengadaan barang dan jasa.

“Ini penting karena pada Perppu yang telah disepakati menjadi UU yang diatur itu tidak ada keleluasaan menggunakan anggaran, artinya aturan yang mengatur masih berlaku terkait penggunaan anggaran KPU itu,”ujar HM Nurnas.

Silahkan pakai anggaran, digunakan untuk Pilkada aman covid-19, tapi sesuaikan dengan ketentuan, sebab menurut Akademisi Hukum Unand saat berdiskusi di Forum Jurnalis Peduli Pilkada Sumbar beberapa hari lalu, di Perppu yang disetujui menjadi UU hanya mengatur Pilkada 9 Desember 2020. Dan Pilkada bisa diundur jika covid-19 tidak terkendali.

“Berarti, mematuhi ketentuan soal penggunaan anggaran yang berlaku harus. Silahkan digeser menyesuaikan kegunaan terkait kondisi covid-19 tapi tetap merujuk ketentuan terkait,”ujar HM Nurnas.

Kata Nurnas ini perlu disampaikan terkait fungsi DPRD melakukan pengawasan apalagi mengawasi penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Sumbar.

“Kita tidak menginginkan pesta demokrasi selesai dan sukses serta aman dari tertular covid-19, eee Komisioner KPU-nya diperiksa penyidik instansi penegak hukum,”ujarnya.

Sehingga itu kata HM Nurnas prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik perlu diterapkan oleh KPU.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi ketentuan penggunaan uang hibah yang dilematis di saat kondisi covid-19 obatnya bagi KPU adaah terbuka informasi publik.

“Ayo buka semua kegunaan anggaran ke masyarakat, digunakan untuk apa beri akses publik mengetahuinya. Konsekuensi sebagai badan publik sudah terbuka pun masih ada orang yang curiga, apalagi kalau informasi publiknya tertutup,”ujar Adrian.

Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mengakui bahwa kerja Pilkada 2020 ini beda.

“Sejak skorsing Pilkada dicabut, kami bekerja dikejar waktu selain itu juga waspada ancaman tertular covid-19. Tapi semuanya Allahamdulillah bisa terlaksana, kini tengah melakukan Coklit dan menerima KTP pengganti dari Paslon perseorangan Pilkada Limapuluh Kota,”ujarnya. (rilis: ppid/kisb)