KPU Kelola Informasi Publik itu Harus

oleh -709 views
oleh
709 views
Tim visitasi KI Sumbar kunjungi KPU untuk uji petik pengelolaan informasi publik dalam rangka penilaian badan publik 2018. (foto: ppid-kisb)

Padang,—Lembaga atau badan publik profesional dan modern tergambar dari perlakuannya mengelola informasi publik.

“Dan bagi badan publik sekelas KPU tentu pengelolaan informasi publik sudah pengharusutamaan,”ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar Sondri Dt Kayo saat memvisitasi KPU Sumbar dalam penilaian badan publik terbaik melaksanakan UU 14 tahun 2018, Selasa 23/10.

Bahkan keterbukaan informasi publik di KPU itu tidak lisp service namun harus aplikatif.

“Kerja KPU itu sangat bersentuhan  dengan publik luas, ada ratusan juta suara pemilih dikelola oleh KPU, tidak terbuka tentu hapuskan kepercayaan publik kepada lembaga resmi penyelenggara Pemilu ini,”ujarnya.

Dan KPU menjadi institusi secara nasional yang karena keterbukaan informasi publik meraih trust masyarakat Indonesia.

“Pemilu 2014 lalu lewat upload C1 membuat KPU mendaparkan aplaus kepercayaan masyarakat Indonesia waktu itu,”ujar Sondri didampingi staf penilai Kiki dan Komisioner KI lainnya, Yurnaldi.

Tim Visitsai KI Sumbar ke KPU langsung ditemui oleh pejabat terkait dalam pengelolaan informasi publik, satu kepala bagian dan lima Kepala Sub Bagian (Kasubag) yaitu, Kabag Umum Keuangan dan Logistik Arlis, Kasubag SDM Wandrizen, Kasubag Teknis Jumiati dan Kasubag Hukum Aan Wuryanto dan Kasubag Keungan Yurika Amlia.

BPK Miliki Pusat Infokom

Tim visitasi KI Sumbar kunjungi BPK RI Perwakilan Sumbar, ditemui langsung oleh Kepala BPK RI Sumbar Pemut Aryo di ruangan Pusat Infokom, Selasa 23/10 (foto:ppid/kisb)

Tak hanya KPU, Tim Visitasi KI Sumbar juga menilai BPK RI Perwakilan Sumbar, tim ditemui langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Pemut Aryo Wibowo di ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (Infokom).

“Kita cukup surprise melihat respon hebat BPK RI terkait keterbukaan informasi publik, adanya Pusat Infokom BPK RI Perwakilan Sumbar menunjukan komitmen dan konsisten lembaga ini,”ujar Sondri

BPK RI perwakilan Sumbar termasuk pada 12 instansi vertikal yang masuk penilaian tahap III (visitasi).”BPK RI seperi ini terasa keterbukaan itu indah, lembaga pemriksa saja mau aplikasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, kok lembaga lain masih malu-malu,”ujar anggoota tim visitasi KI Sumbar Kiki Eko Saputra.

PPID Utama Pertanyakan Nilai

PPID Utama Pemko Padang Panjang datangi KI Sumbar, Selasa 23/10 (foto:ppid/kisb)

Sementara itu jajaran PPID Utama Padang Panjang terdiri dari, Indrayadi, (Kabid Informasi dan Komunikasi Publik), David Nover Marthin  (Kasi Layanan Informasi Publik dan Media)
Zulmardi (Kasi Pengelola Informasi Publik), dan Dina Hunefi, Yeni Hernida, Boby (etaf Dinas Kominfo mendatangi KI Sumbar), para aparatur pelaksana keterbukaan di Pemko Padang Panjang ini ditemui Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan stafnya Tiwi Utami yang baru kembali dari dinas luar kota.

“Kedatangan kami kesini mempertanyakan soal penilaian dan apa yang harus diperbaiki oleh PPID Utama Pemko Padang Panjang, karena 2018, kami tidak termasuk PPID Utama yang divisitasi oleh KI Sumbar,”ujar David.

Menurut Adrian aplikasi pengelolaan informasi publik di badan publik aturannya sudah jelas mulai UU 14 tahun 2008, PP 61 tahun 2010,Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan terbaru Permendagri 3 tahun 2017.

“Kalau mengacu ke regulasi ditambah komitmen pimpinan badan publik, kalau Padang Panjang ya pasti pak walikotanya, pasti mampu terapkan keterbukaan informasi publik,”ujar Adrian.

Bahkan Tiwi terpaksa buka data soal bagian mana yang harus diperkuat PPID Utama Padang Panjang.

“Sebenarnya tinggal meng-upgrade dan mengsinergiskan dengan regulasi yang harus lebih dipertajam lagi,”ujar Tiwi. (ppid-kisb)