KPU Paling Taat Aturan KIP

oleh -571 views
oleh
571 views
Ketua KPU Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani serahkan laporan pelayanan publik 2016 ke Komisioner KI Sumbar Sondri, Kamis 30/3 di kantor Komisi Informasi Sumbar.

Padang,—Evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) di badan publik menurut UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahin 2010 tentang standar layanan informasi publik adalah Komisi Informasi.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Sumbar Sondri, selain evaluasi berujud pemeringkatan badan publik terbaik tiap tahun, juga melaporkan pelayanan informasi publik ke Komisi Informasi.
“Untuk laporam pelayanan informasi tahun 2016 paling lambat diserahkan ke Komisi Informasi tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, berarti Maret 2017, untuk ini hanya badan publik KPU yang taat asas,” ujar Sondri, Kamis 30/3 usai menerima laporan pelayanan informasi KPU Dharmasraya di Padang.
Sementara itu ratusan badan publik baik pemerintah provinsi termasuk organisasi pemerintah daerah, pemerintah kota dan kabupaten, PTN/PTS, BUMN/BUMD termasuk pemerintahan nagari seperti tak mengindahkan kewajiban menyerahkan laporan pelayanan KIP.
“Terbukti patuh pada aturan baru sebatas lips service tanpa mau mengindahkan kewajiban yang diberikan, ini potret buram pelaksanaan keterbuiaan informasi publik yang aktualnya memiliki tujuan mulia yakni penangkal dini prilaku koruptif badan publik dengan keterbukaan informasi badan publik membuka ruang partisipatif, pengawasan publik oleh masyarakat,” ujar Sondri.
Kepatuhan badan publik KPU terhadap aturan keterbukaan informasi publik,  menurut Ketua KPU Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani tidak terlepas dari standar prosedur pelayanan informasi publik yang ditetapkan KPU Pusat.
“Pada SOP, KPU semua tingkatan sebagai badan publik diharuskan menyerahkan laporan pelayanan informasi publik ke Komisi Informasi, kalau tak ada di kabupaten atau kota ke Komisi Informasi diatasnya,” ujar Tagor.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan pelaporan pelayanan informasi oleh badan publik sebenarnya tidak susah.
“Pada aturannya yakni Perki 1 tahun 2010 ada contoh from laporan dan bisa dikirim via email atau pos atau diantar langsung ke Komisi Informasi, tapi faktanya sejak dua tahun ini hanya KPU yang patuh pada ketentuan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Dampak ketakpatuhan ini, tentu memberi celah kepada publik mempertanyakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari badan publik tersebut.
“Keprihatin kita apa yang jelas termuat diaturan saja tidak dijalankan, bagaimana pula kalau masyarakat yang memohon informasi, tapi publik tak perlu kuatir, jika tak diberi informasi maka bisa mensengketakan ke komisi informasi, sesuai ketentuan UI 14/2008,”ujar Adrian.
Dari tabulasi penerokaan laporan pelayanan informasi publik tahun 2016, KPU di Sumbar yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik ke Komis Informasi Sumbar yakni, KPU Sumbar, Bukittinggi, Padang Panjang, Kota Pariaman, Agam, Sawahlunto, Padang Pariaman, Pasaman dan Dharmasraya.(relise)