KPU RI Respon Kilat Putusan Mahkamah Konstitusi

oleh -1,505 views
oleh
1,505 views
Inilah dia DCS Kabupaten Solok (foto: dok)

Padang,—KPU RI, sehari Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal jumlah anggora KPU kota dan kabupaten, KPU merespon cepat.

Ketua KPU RI Arif Budiman mengeluarkan keputusan tindak lanjut putusan MK RI, terkait jumlah anggota KPU kota dan kabupaten se Indonesia kembali ke formasi lima komisioner.

Ini membuktikan bagaimana KPU menghormati keputusan dari lembaga pengawal konstitusi, pada putusan Senin kemarin MK RI beralasan jumlah tiga orang anggota KPU kota dan kabupaten irasional dan tidak propersional,  tidak sesuai dengan beban tugas yang dilaksanakan KPU kota dan kabupaten.

Berikut putusan KPU RI terkait tindaklanjut putusan MK RI,

Berdasarkan tindaklanjut cepat KPU RI, di Sumbar saat ini tengah berlangsung seleksi dua KPU kota yakni Pariaman dan Padang Panjang, merujuk keputusan KPU RI itu, nanti hasilnya lima komisioner.

Sebelumnya jumlah komisoner KPU di 13 kota dan kabupaten tiga orang, hanya dua daerah jumlah komisionernya 3 orang yakni Agam dan Pesisir Selatan.

Belum diketahui apakah penambahan komisioner dua orang lagi dari saat ini tiga orang, melalui seleksi kembali atau lewat nomor urut berikutnya. (andi)