KPU Sijunjung Bantah Soal LPPDK dengan Kronologis Lengkap

oleh -1,461 views
oleh
1,461 views
Komisioner KPU Sijunjung Gunawan jawab keraguan soal LPPDK dengan kronologis lengkap, Kamis 16/12 (foto: dok)

Sijunjung,—Komisioner KPU Sijunjng Gunawan menerbitkan kronologis lemgakap soal aduan Paslon lain terhadap KPPDK Paslon 03.

”Kita punya krronologis lengkap soal itu. Tidak ada kerterlamabatan terkait LPPDK Paslon nomor 03,”ujar Gunawan, Kamis 17:12 kepada media ini.

Berikut KRONOLOGIS PENERIMAAN LPPDK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG NOMOR URUT 03 PEMILIHAN TAHUN 2020

Penyampaian LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 03 dengan Tanda Terima diberikan pada Pukul 23.58 WIB pada tanggal 6 Desember 2020. Berikut kronologis penyampaian LPPDK yang bersangkutan :

1. Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 03 datang ke KPU pada pukul 15.54 WIB guna menyampaikan LPPDK dengan membawa bahan berupa LPPDK 1 sampai dengan LPPDK 5 dan backup data SIDAKAM offline.

2. Tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang dibawa. Dari pencermatan, ada beberapa dokumen yang belum lengkap yaitu surat pernyataan penyumbang dan kelengkapan administrasinya (kwitansi, dan faktur).

3. Pada pukul 16.45 WIB tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung menyampaikan hasil pencermatan LPPDK kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut 3. Pada pukul 17.00 Wib operator yang dimaksud pergi melengkapi.

4. Pada Pukul 17.50 Wib operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut 03 kembali ke Kantor KPU Sijunjung dengan membawa dokumen yang telah dilengkapi.

5. Setelah dilakukan pencermatan kembali oleh Tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung, ada dokumen yang belum disusun sebagai lampiran surat pernyataan penyumbang, kemudian diminta untuk menyusun kembali.

6. Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 yang diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa LPPDK disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 waktu setempat.

7. Point 6 dimaknai bahwa penyampaian LPPDK paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 waktu setempat adalah diukur dari kedatangan operator/petugas SIDAKAM Paslon ke Kantor KPU Sijunjung menyampaikan LPPDK, dan bukan bermakna batas akhir pemberian Tanda Terima LPPDK.

8. Karena kedatangan operator/petugas SIDAKAM Paslon nomor urut 03 belum melebihi batas waktu yang ditentukan, proses penerimaan LPPDK dilanjutkan setelah meminta pendapat anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Riki Minarsah,SE yang sedang melakukan proses pengawasan penerimaan LPPDK. Bapak Riki Minarsah, SE berpendapat bahwa secara substansi operator/petugas SIDAKAM Nomor Urut 3 sudah datang menyampaikan LPPDK. Kemudian juga disampaikannya bahwa SIDAKAM hanya alat bantu untuk Laporan Dana Kampanye.

9. Mengacu kepada Keputusan ​Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 dalam hal berdasarkan hasil pencermatan, LPPDK Pasangan Calon belum memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian format LPPDK, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka akses unggah LPPDK Pasangan Calon pada SIDAKAM Online menggunakan akun pengguna anggota KPU setelah mendapat persetujuan dari Anggota Kabupaten/Kota serta Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno.

10. Berdasarkan point 9, KPU Sijunjung mengundang Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan Surat Nomor 339/PL.01-SD/1303/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020 untuk Rapat Koordinasi dan pleno.

11. Undangan dihadiri oleh Bapak Juni Wandri dan Bapak Riki Minarsah dengan pendapat terlampir didalam notulen dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor :176.1/PK.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020.
12. Selanjutnya, KPU Kabupaten Sijunjung membuka aplikasi SIDAKAM melalui akun Komisioner, dan ternyata masih bisa diakses oleh operator/petugas Paslon. Sehingga tidak perlu men-unsubmit akun SIDAKAM Pasangan Calon.

13. Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 mem-backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online.

14. Sampai pukul 23.50 WIB Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 tidak berhasil mengunggah backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online.

15. Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 apabila terjadi kendala pada Pelaporan Dana Kampanye dalam hal penggunaan SIDAKAM Online maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Penerimaan Laporan Dana Kampanye secara manual dengan mekanisme menerima Laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli (Hardcopy) dan naskah asli elektronik (Softcopy) dan memberikan Tanda Terima kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3.

16. Karena tidak terdapat gangguan SIDAKAM online, operator/petugas SIDAKAM Paslon nomor urut 3 mem-backup SIDAKAM Offline ke SIDAKAM online yang Submit oleh operator/petugas SIDAKAM Paslon nomor 3 Pukul 12.35 WIB.

Hasil pemantauan Tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung melihat LPPDK Paslon nomor urut 3 sudah mem-backup SIDAKAM Offline ke SIDAKAM online maka dilakukan pencermatan LPPDK Paslon nomor urut 3 secara mekanisme SIDAKAM online oleh operator SIDAKAM KPU Kabupaten Sijunjung dan dilakukan Tanda Terima online pukul 13.17 WIB pada tanggal 7 Desember 2020 dengan catatan bahwa Tanda Terima secara manual telah diserahkan tanggal 6 Desember 2020 Pukul 23.58 WIB.(rilis: sumber kpusjj)